Nusakambangan – Sebanyak 82 warga binaan kategori High Risk resmi dipindahkan ke Lapas di Pulau Nusakambangan, Rabu (24/9/2025). Dari jumlah tersebut, 55 orang berasal dari Jawa Timur dan 22 orang dari Bali. Proses pemindahan berlangsung aman dan sesuai prosedur standar operasional (SOP).
Warga binaan ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum dan Maksimum. Rinciannya, 25 orang di Lapas Super Maksimum Karang Anyar, 30 orang di Lapas Super Maksimum Pasir Putih, 15 orang di Lapas Maksimum Gladakan, dan 12 orang di Lapas Maksimum Ngaseman.
“Kategori High Risk ini telah melalui asesmen, sehingga membutuhkan strategi pembinaan dan pengamanan khusus,” ujar Kadiyono, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kepala Kanwil Bali, Decky Nurmansyah, menambahkan, “Harapannya, setelah menjalani pembinaan di Nusakambangan, perilaku mereka akan mengalami perubahan positif.”
Pemindahan ini melibatkan kolaborasi Tim Direktorat Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dan Bali, serta aparat kepolisian.
Langkah ini sejalan dengan program Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen Pemasyarakatan untuk memastikan Zero Narkoba di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan narapidana berisiko tinggi.
(Red)








