Medan — Sidang keempat sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Pemerintah Desa Pidoli Lombang kembali digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Selasa (24/6/2025). Namun, Kepala Desa Pidoli Lombang kembali mangkir tanpa alasan jelas—untuk keempat kalinya—tanpa kuasa hukum, tanpa itikad baik. Ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum negara.
Ketidakhadiran berulang ini mencerminkan mentalitas anti-akuntabilitas yang masih melekat di pemerintahan desa. Lebih ironis, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal belum mengambil langkah tegas terhadap kepala desa tersebut, meskipun telah mencoreng proses hukum.
Muhammad Amarullah, pemohon informasi sekaligus pemerhati kebijakan publik, menyayangkan sikap kepala desa yang menurutnya melecehkan prinsip transparansi.
“Ini sudah penghinaan terhadap hukum dan rakyat. Apa yang disembunyikan dari laporan keuangan desa 2024? Ini uang rakyat, dan publik berhak tahu,” ujarnya.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah desa adalah informasi yang wajib dibuka untuk umum. Ketidakpatuhan terhadap UU tersebut dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap prinsip demokrasi.
Pengamat hukum dari Medan menilai bahwa diamnya Bupati Mandailing Natal juga memperburuk citra pemerintahan daerah.
“Jika bupati terus diam, bukan hanya kepala desa yang diragukan integritasnya, tapi kepemimpinan daerah secara keseluruhan,” tegasnya.
Majelis Komisioner Komisi Informasi tetap melanjutkan persidangan sesuai prosedur. Namun, publik menanti sanksi konkret dan tegas agar tak muncul kesan bahwa pejabat publik bisa bebas dari jerat hukum.
Saatnya pemerintah bersikap: jangan biarkan hukum diinjak, jangan biarkan kepala desa lepas dari tanggung jawab publik!
(Magrifatulloh)







