Musi Rawas, Sumatera Selatan – Kepala Desa Ketuan Jaya, Kabupaten Musi Rawas, diduga mengabaikan konfirmasi dan klarifikasi dari awak media terkait isu viral dugaan gratifikasi dan tindak korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Seorang jurnalis yang mencoba menghubungi Kades Ketuan Jaya melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi, justru diblokir nomornya oleh sang kepala desa. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 PP Nomor 68 Tahun 1999, yang mewajibkan ASN, sipil, TNI, dan Polri memberikan keterangan jika diminta, serta melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kepala desa seharusnya terbuka dalam memberikan informasi publik, bukan justru memblokir media,” ujar Astuti dari tim REPRO Indonesia Kuat.
Astuti menambahkan, dugaan gratifikasi dan korupsi yang terjadi di Desa Ketuan Jaya meliputi proyek fiktif, mark up anggaran, hingga tumpang tindih antara Dana Desa dan dana APBD. Saat ini, pihaknya masih melengkapi bukti-bukti yang mengacu pada KUHAP Pasal 184 dan tengah dikaji oleh tim ahli sebelum dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, jurnalis media Ganesah Abadi, Madhon, menyampaikan bahwa tindakan kepala desa yang memblokir komunikasi media menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. “Media adalah sarana sah untuk menyampaikan informasi kepada publik, bahkan bisa menjadi alat bukti hukum,” tegasnya.
Tim REPRO Indonesia Kuat menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan mendukung penuh program pemberantasan korupsi dalam visi besar ASTA CITA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)