SUMENEP, 26 Oktober 2026 — Media Ganesha Abadi-Warga di wilayah Jalan Raya Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, mempertanyakan keamanan dan legalitas pemasangan kabel jaringan WiFi yang diduga milik perusahaan Saenet. Kabel-kabel tersebut dinilai dipasang secara sembarangan pada tiang listrik milik PLN maupun tiang telepon tanpa izin resmi, sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kabel-kabel tersebut terlihat melilit dan menempel langsung pada tiang listrik, bahkan ada yang menjuntai rendah hingga dekat permukaan jalan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan risiko korsleting, kebakaran, maupun bahaya bagi pengendara yang melintas.
“Saya khawatir sekali. Kalau sampai terjadi korsleting atau kabelnya jatuh ke jalan, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan soal menolak layanan, tapi soal keamanan kita bersama,” ujar salah satu warga, Selasa (27/10).
DASAR HUKUM DAN IZIN YANG WAJIB DIMILIKI:
Menurut ketentuan yang berlaku, penyelenggara jaringan wajib memiliki beberapa izin:
1. Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Dasar hukum: UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 11 ayat (1). Tanpa izin ini dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 juta (Pasal 47).
2. Izin Sewa/Pemanfaatan Tiang PLN melalui perjanjian kerja sama Joint Use. Dasar: Peraturan PLN No. 2 Tahun 2023 dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 ayat (2). Tanpa izin ini berarti ilegal atau menumpang gelap.
3. Izin Penggunaan Tiang Telkom berupa persetujuan resmi dari PT Telkom Indonesia.
4. Koordinasi dengan Pemerintah Setempat kepada RT, RW, Kelurahan/Desa, dan Kecamatan.
Warga berharap pihak terkait, termasuk perusahaan yang diduga memasang kabel tersebut, segera menindaklanjuti. Apabila terbukti pemasangan dilakukan tanpa izin, maka kabel tersebut wajib dilepas dan dipasang pada jalur yang benar dan aman sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Saenet maupun instansi berwenang terkait pemasangan kabel tersebut. Redaksi mengharapkan klarifikasi dari pihak terkait untuk melengkapi informasi ini secara berimbang.
(Redaksi)





