Surabaya, 31 Oktober 2025 – Aktivitas pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen di salah satu SPBU Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, memicu keresahan masyarakat. Praktik tersebut diduga melanggar aturan dan mengurangi kuota BBM brrsubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Menanggapi hal itu, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara di Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya, Jumat (31/10/2025). Massa aksi mendesak Pertamina agar menindak tegas SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi.
Ketua AMI, Baihaki Akbar, SE, SH, menyampaikan bahwa praktik tersebut sudah lama berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
“Kami mendesak Pertamina untuk menertibkan SPBU nakal di wilayah Madura, khususnya di Camplong. BBM bersubsidi itu hak rakyat kecil, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh oknum,” tegas Baihaki dalam orasinya.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Pertamina menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi berat.
“Tindakan itu melanggar aturan. Bila masyarakat menemukan praktik serupa, silakan laporkan ke kepolisian agar diproses sesuai hukum. Pertamina akan menindak tegas SPBU yang terbukti melanggar SOP distribusi BBM bersubsidi,” ujarnya.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.
Sesuai Pasal 55 UU Migas,
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Dengan demikian, SPBU maupun individu yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut dapat dijerat sanksi pidana, perdata, maupun administratif sesuai hukum yang berlaku.
AMI berharap Pertamina dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar kasus serupa tidak terulang dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata di lapangan,” tegas Baihaki menutup aksinya.
(Redho)








