ganeshaabadi.com | Batam- Batam dengan potensinya sebagai pusat perdagangan, jasa, alih kapal dan pariwisata harus didukung dengan infrastruktur, dan fasilitas sarana prasarana yang memadai.
Hal ini sesuai konsen Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR) untuk membangun Batam menjadi kota yang maju dan modern.
Terkait hal di atas, maka digelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam, Nomor 184, Tahun 2023, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Kota Batam, di Hotel Sahid, Batam center, Selasa (28/11/2023).
Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, mewakili Wali Kota Batam HMR, dan dihadiri Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam Eryudhi Apriadi, dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Azril Apriansyah.
Sekadar informasi, Perwako Nomor 184 Tahun 2023 merupakan upaya konkret Pemerintah Kota (Pemko) Batam, memberikan pelayanan agar lebih cepat, efektif dan efesien dalam proses penyerahan prasarana sarana utilitas umum (PSU) perumahan di Kota Batam. Kegiatan ini disejalankan dengan Sosialisasi Program Bantuan PSU Perumahan Subsidi.
Selaku Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, Jefridin menambahkan, percepatan pembangunan yang dilakukan Wali Kota Batam juga menyasar hingga Kelurahan dan perumahan masyarakat.
Tidak hanya pembangunan fisik, Pemko Batam juga berfokus pada legalitas lahan PSU perumahan sebagai aset daerah untuk memastikan tersedianya fasilitas jalan lingkungan, drainase, balai serbaguna dan sebagainya.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan perumahan yang layak, kewajiban pengembang menyerahkan ke Pemko untuk menjamin keberlanjutan fungsi. Karena kalau tidak dilimpahkan ke Pemko Batam, maka akan sulit memelihara asset yang bukan miliki Pemerintah Daerah,” papar Jefridin.
Kota Batam sendiri memiliki 643 kawasan permukiman yang sebagian besar terdiri dari perumahan formal.
Berdasarkan laporan tim verifikasi dari kawasan perumahan tersebut terdapat 309 perumahan yang telah memasukkan permohonan penyerahan, di mana 160 perumahan telah selesai proses serah terimanya dan 149 perumahan belum selesai proses serah terimanya.
Adapun ketentuan penyerahan Prasarana dan Sarana Perumahan yang akan diserahkan adalah, prasarana harus dalam kondisi terbangun, prasarana sudah melewati masa pemeliharaan.
Sedangkan sarana perumahan dapat berupa lahan siap bangun, sesuai dengan perencanaan dan perizinan yang sah dan berlaku, dan tidak terdapat pelanggaran pemanfaatan PSU di lapangan.
(Nursalim Turatea).