Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur mencatat pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di seluruh wilayah Jawa Timur resmi tuntas per 30 Juni 2025 malam. Sebanyak 8.494 KD/KMP dari total 8.494 desa dan kelurahan se-Jatim kini telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
“Dengan capaian tersebut, seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dinyatakan tuntas 100 persen mendaftarkan koperasi di daerahnya,” tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, Selasa (1/7/2025).
Haris menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia mengakui, proses pendaftaran KD/KMP penuh dinamika di lapangan dan cukup menguras tenaga para mitra kerja.
“Kami tentu memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, baik dinas yang menangani koperasi, para notaris, pendamping desa, dan tentunya perangkat desa sebagai pendiri KD/KMP,” jelasnya.
Sebagai pembina, Haris memberi kredit khusus pada peran para notaris. Menurutnya, dalam kondisi khusus seperti KD/KMP, notaris di Jawa Timur tidak hanya berperan pasif, melainkan terjun langsung ke lapangan dan jemput bola untuk mempercepat pembentukan badan hukum koperasi.
“Notaris menjadi garda terdepan suksesnya pendirian badan hukum KD/KMP di Jawa Timur, termasuk sebagai penyuluh hukum terkait perkoperasian,” ungkap Haris.
Ia bahkan menyebut ada notaris yang mengalami berbagai insiden di lapangan, mulai dari kehilangan sepeda motor hingga kecelakaan lalu lintas, demi menyukseskan program ini.
Meski dinyatakan rampung, Haris mengungkap masih ada 16 desa yang tercatat mengalami input ganda di sistem SABH. Desa-desa tersebut tersebar di sejumlah kabupaten, seperti Ponorogo, Sidoarjo, Malang, Kediri, Mojokerto, Sampang, Sumenep, Bondowoso, Pamekasan, hingga Bojonegoro.
“Terkait temuan input ganda, kami sudah berkoordinasi untuk segera menertibkan data di SABH agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Haris.
Pendaftaran KD/KMP merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui badan usaha berbadan hukum yang diakui negara.
(Redho)








