Jakarta — Advokat dari Jap Legal Network, berkedudukan di Jl. Buah Batu No. 238 Kota Bandung, Jawa Barat, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul “Kanit Resmob Unit V Polres Jaksel Tegaskan Kasus Perampasan dan Pengeroyokan di Kemang Proses Tetap Berlanjut” yang dipublikasikan pada 20 Oktober 2025 di https://jelajahperkara.com.
Klarifikasi ini terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Hazem Anis Matta terhadap Muhammad Thoriq, yang akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice pada 29 Oktober 2025, di mana kedua pihak saling mencabut laporan di instansi kepolisian masing-masing.
Advokat Jap Legal Network yang menangani perkara ini adalah:
1. Muhammad Hadiyan Achfas, S.H.
2. Dinan Pandini, S.H.
3. Naufal Danii Muaafii Jusuf, S.H., C.FLS.
4. Reynaldo Wisnu Prayoga, S.H.
5. Evan Ardianto Nugraha, S.H.
Mereka bertindak untuk dan atas nama klien mereka, Muhammad Thoriq, Dokter, beralamat di Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Isi Klarifikasi:
1. Pada 28 April 2025, Hazem Anis Matta melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terhadap Muhammad Thoriq (Laporan Polisi Nomor: LP/B/2793/IV/2025/POLDA METRO JAYA).
2. Para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, yang menekankan pemulihan keadaan semula dan penyelesaian secara kekeluargaan.
3. Kesepakatan damai dicapai tanpa tekanan dari pihak manapun, dengan difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan.
4. Dokumen hukum yang ditandatangani pada 29 Oktober 2025 meliputi Notulen Restorative Justice, Surat Pernyataan Perdamaian, Surat Kesepakatan Perdamaian, dan Permohonan Pencabutan Laporan Polisi dari kedua belah pihak.
5. Muhammad Thoriq telah mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/1421/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan perampasan dan pengeroyokan yang ditujukan terhadap Hazem Anis Matta.
6. Hazem Anis Matta juga mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/2793/IV/2025/POLDA METRO JAYA terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditujukan kepada Muhammad Thoriq.
7. Dengan saling pencabutan laporan, perkara dianggap selesai secara hukum dan kekeluargaan, serta kedua pihak berkomitmen untuk tidak menuntut kembali terkait pokok masalah yang sama.
8. Sebagai bagian dari kesepakatan, Muhammad Thoriq akan membayar sisa dana sebesar Rp662.000.000 kepada Hazem Anis Matta secara angsuran:
- Rp62.000.000 pada 25 Januari 2026
- Rp50.000.000 setiap tanggal 25 selama 12 bulan berturut-turut
- Semua pembayaran melalui transfer ke rekening BCA Nomor 7330592073 atas nama Hazem Anis Matta
9. Penyelesaian melalui Restorative Justice ini memastikan tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi kedua belah pihak, sehingga tidak perlu proses hukum lanjutan.
10. Surat klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban hukum kepada Polri, sekaligus menjadi bukti bahwa perkara telah diselesaikan secara sah dan mengikat secara moral dan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Alamudin, rekan kepercayaan Muhammad Thoriq, kepada awak media di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
(mg)








