GANESHAABADI.COM – BANYUWANGI, – Genteng kembali dihebohkan oleh temuan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala desa genteng kulon dengan menjadikan ruang terbuka hijau sebagai ladang pungli diarea fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah daerah Banyuwangi.
Masih ingat tentang pertashop yang berdiri tepat didepan gedung serbaguna, tersisa satu gedung yang merupakan ikonik kota genteng namun tergerus oleh kerakusan ambisi perluasan anak usaha dengan mengatas namakan asas manfaat bagi usaha kecil disekitar gedung serbaguna genteng, (13/6/2023)
Namun yang sampai hari ini perubahan atas bangunan lapak / warung yang dijanjikan hanyalah sebuah kisi kisi rencana tak segera direalisasikan.
GENTENG adalah barometer kabupaten Banyuwangi, butuh pemimpin, seorang visioner yang mampu menjadikan kota genteng lebih maju dan mandiri, mampu menggali potensi serta memanfaatkan peluang sebagai sumber PAdesa.
30-08-2022 tentang laporan penyalahgunaan wewenang, telah lama berlalu, sabar adalah kata dan perbuatan yang terbaik dalam menanti sebuah jawaban serta kepastian,
Jangan mempersempit terlebih terkesan menghalang halangi gerak para pencari keadilan dan kebenaran,
Kejaksaan negeri, tanggal 5-06-2023 kembali dilayangkan laporan dikejaksaan namun belum menunjukkan geliat kabar sampai hari ini,
kasi Intel Kejaksaan belum menjawab pertanyaan atas perkembangan yang saya tanyakan melalui WhatsApp, hingga pada hari Senin 12/6/2023 saya pertanyakan langsung dikejaksaan”, Dijelaskan Rofiq kepada Media Ganeshaabadi.com
Tentang pengelolaan dan PEMANFAATAN ASET baik aset desa maupun daerah telah diatur oleh Permendagri nomor 1 tahun 2016
“Wajib mendapatkan ijin dari bupati/walikota”,
Dalam pasal 16 nomor 4 huruf G Permendagri nomor 1 tahun 2016
*Tentang IMB dan atas nama serta ijin pemanfaatan/operasi*
penyalahgunaan wewenang oleh pejabat juga diatur
*Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalah gunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang,
larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang*
Laporan pengaduan 30-08-2022 dan 05-06-2023 dikejaksaan negeri Banyuwangi
dasar:
*Masyarakat Bisa Berperan dalam Pemberantasan Korupsi*
Pantang terlibat tindak pidana korupsi.
Berlatih untuk berintegritas
Melaporkan tindak pidana korupsi
Memperbaiki sistem sehingga antikorupsi
Kampanye dan menyebarkan nilai integritas”, Rofiq menambahkan,,
(Team/Red)