BANYUWANGI – Info Warga Banyuwangi (IWB) mengecam dugaan pembiaran atas aktivitas tambang galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Aktivitas tersebut diduga tidak diikuti dengan reklamasi setelah selesai beroperasi, sehingga meninggalkan kubangan yang kini tampak seperti waduk.
Salah satu lokasi bekas galian tampak rimbun dan tidak terurus, meskipun peraturan mewajibkan pengusaha tambang untuk melakukan reklamasi sesuai izin yang diberikan. Temuan ini memunculkan dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengabaikan tanggung jawabnya dalam mengawasi aktivitas pertambangan.
Ketua Umum IWB, Abi Arbain, meminta aparat penegak hukum, termasuk Polresta Banyuwangi dan Forkopimcam Rogojampi, untuk segera mengambil tindakan tegas. Dalam unggahan di TikTok, Abi menegaskan pentingnya kehadiran pihak berwenang untuk menangani bekas tambang galian C yang belum direklamasi.
“Kepada Bapak Kapolresta Banyuwangi, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi, Camat Rogojampi, serta Kepala Desa Karangbendo, segera ambil tindakan terkait bekas tambang galian C yang belum direklamasi,” ungkap Abi dalam unggahan tersebut.
IWB juga mempertanyakan kejelasan izin operasi tambang galian C yang seharusnya dimiliki. “Jika ada izin, kenapa aktivitasnya dibiarkan tanpa reklamasi? Jika tidak ada izin, bagaimana bisa melakukan penggalian yang sedalam itu?” tegas Abi Arbain.
Saat dihubungi melalui telepon, Abi menegaskan bahwa keberadaan tambang tersebut dekat dengan Agro Wisata Alam Indah Lestari (AIL) yang dimiliki salah satu anggota DPRD Banyuwangi. “Kondisi tambang yang tidak direklamasi harus mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait. Kami tidak ingin ada dugaan pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja,” tutup Abi Arbain, menegaskan perlunya tindakan konkret agar citra aparat penegak hukum dan pejabat Kabupaten Banyuwangi tetap baik di mata publik.
(Team/Red)