Deli Serdang — Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan menegaskan bahwa pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Tanjung Rejo tetap dilanjutkan. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan penyerapan aspirasi masyarakat yang digelar di Aula Kantor Desa Tanjung Rejo, Rabu (18/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan, Pemerintah Desa Tanjung Rejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPM, Babinsa, Karang Taruna, tokoh masyarakat, warga Dusun II, serta Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, H. Rahmatsah. Turut hadir sebagai narasumber Susanto dari Dinas Lingkungan Hidup.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat sekaligus memberikan penjelasan menyeluruh terkait rencana pembangunan TPS3R, khususnya menyangkut kekhawatiran warga terhadap potensi bau, kebersihan, dan pengelolaan limbah.
Menanggapi beredarnya potongan video pendek di media sosial yang dinilai seolah mengandung unsur ancaman pidana terhadap masyarakat, Camat Percut Sei Tuan secara tegas membantah tudingan tersebut.
“Kami hadir untuk melakukan sosialisasi dan mendengar masukan warga, bukan untuk mengintimidasi. Informasi yang menyebut saya mengancam masyarakat itu tidak benar,” tegas Camat Percut Sei Tuan dalam pertemuan tersebut.
Camat menjelaskan bahwa pembangunan TPS3R merupakan program pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat dan sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan persampahan di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan. Oleh karena itu, pembangunan TPS3R tetap dilaksanakan.
Meski demikian, Camat menegaskan bahwa pola pengelolaan dan sistem operasional TPS3R akan dibahas dan disepakati bersama masyarakat, khususnya warga Dusun II Desa Tanjung Rejo. Seluruh masukan dan kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah.
Pengelolaan TPS3R nantinya akan dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan berada di bawah pengawasan ketat. Bahkan, pada tahap awal operasional, TPS3R akan diuji coba terlebih dahulu dengan cakupan pelayanan terbatas khusus bagi warga Dusun II.
Langkah ini diharapkan mampu menjawab kekhawatiran masyarakat sekaligus membuktikan bahwa TPS3R dapat dikelola secara baik, profesional, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Terkait pernyataan mengenai unsur pidana yang muncul dalam potongan video, Camat menegaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk ancaman, melainkan pengingat hukum agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pembangunan.
“Sebagai camat, saya berkewajiban mengingatkan agar tidak ada tindakan pengrusakan atau perbuatan lain yang dapat memenuhi unsur pidana dan menghambat pembangunan untuk kepentingan umum,” jelasnya.
Di akhir pertemuan, Camat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami bahwa pembangunan untuk kepentingan umum harus menjadi prioritas bersama, dengan menempatkan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pencitraan negatif maupun asumsi liar yang berpotensi menghambat pembangunan, serta mengajak warga untuk berperan aktif dalam pengawasan, baik pada tahap pembangunan maupun operasional TPS3R ke depan.
(Red)








