MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN — Tim Landak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik perusahaan di Kecamatan Muara Beliti. Pelaku berinisial Jasmika (26) ditangkap di Desa Air Gegas, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adithya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novrianto, membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 11.40 WIB di Divisi 2 Inti Blok M30 MRE, areal perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Kejadian bermula saat pihak perusahaan menerima informasi dari seorang informan terkait adanya tiga orang tak dikenal yang memasuki area kebun menggunakan sepeda. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pengamanan Khusus (Pamsus) perusahaan langsung melakukan pengintaian di lokasi.
Tak berselang lama, petugas mendapati tiga pelaku tengah melansir buah kelapa sawit milik perusahaan ke arah hutan yang berbatasan langsung dengan area perkebunan. Saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri ke dalam hutan.
Akibat aksi pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebanyak 55 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 825 kilogram, senilai Rp2.957.625.
Selanjutnya, pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, Kanit Pidum Polres Musi Rawas Ipda Novrianto, S.I.P., bersama personel Tim Landak memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku, Jasmika, berada di Desa Air Gegas, Kecamatan Muara Beliti.
Atas perintah Kasat Reskrim, Tim Landak langsung bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan Jasmika di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Blok M30 Divisi 2 MRE.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perusahaan perkebunan di Kecamatan Muara Beliti,” pungkas Kasat Reskrim.
(Erwin – Kaperwil Sumsel | Lubuklinggau – Musi Rawas Utara) Ganeshaabadi.com








