BANYUWANGI – Pernikahan bukan hanya perkara sahnya akad di hadapan agama. Ia juga merupakan peristiwa hukum yang membawa konsekuensi panjang bagi pasangan suami istri, anak, serta keberlangsungan kehidupan keluarga. Karena itu, masyarakat diingatkan untuk menghindari perkawinan siri, perkawinan di bawah tangan, atau perkawinan yang dilaksanakan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Pesan tersebut mengemuka dalam pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kantor PCNU Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/8/2026). Sebanyak 40 pasangan mengikuti proses pengesahan perkawinan melalui persidangan yang digelar di luar gedung Pengadilan Agama Banyuwangi.
Kegiatan yang melibatkan Pengadilan Agama Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, PCNU dan LKKNU Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BAZNAS, serta unsur kepolisian tersebut menjadi ikhtiar bersama untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan administrasi perkawinan.
Jangan Jadikan Isbat Nikah sebagai Pilihan Pertama
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya tidak menempatkan isbat nikah sebagai jalan utama dalam melangsungkan perkawinan.
Menurutnya, perkawinan hendaknya sejak awal dilaksanakan sesuai ketentuan agama sekaligus dicatatkan melalui mekanisme resmi negara.
Kutipan akta nikah menjadi bukti autentik bahwa suatu perkawinan telah tercatat secara resmi. Sebaliknya, perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
“Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah, pencatatannya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh putusan pengadilan, barulah pernikahan tersebut dapat dicatatkan,” jelas Chaironi.
Ia menegaskan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan buku nikah atau dokumen administratif.
Di dalamnya terdapat kepastian hubungan hukum antara suami dan istri, perlindungan hak anak, kepastian identitas keluarga, serta akses terhadap berbagai layanan administrasi kependudukan.
Karena itu, mencegah perkawinan tidak tercatat jauh lebih baik daripada menyelesaikan persoalan setelah perkawinan berlangsung.
Tidak Semua Nikah Siri Bisa Diisbatkan
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, S.Ag., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap bahwa setiap perkawinan siri atau perkawinan di bawah tangan pasti dapat disahkan melalui isbat nikah.
Dalam persidangan, majelis hakim tetap melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap setiap perkara, termasuk rukun dan syarat perkawinan, wali, saksi, serta berbagai aspek hukum lainnya.
“Dalam persidangan ini semuanya akan diteliti. Pengadilan Agama memiliki tugas untuk memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan syariat Islam atau tidak, termasuk pemeriksaan terhadap wali dan saksi,” ungkapnya.
Menurut Rizky, isbat nikah bukanlah legitimasi otomatis bagi seluruh perkawinan yang dilakukan secara siri. Ada persyaratan dan ketentuan hukum yang harus dipenuhi.
“Masyarakat kami harapkan tidak melaksanakan pernikahan di bawah tangan atau pernikahan yang tidak dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah karena itu sangat rentan. Tidak semua pernikahan yang dilakukan di bawah tangan bisa diloloskan dalam isbat nikah,” tegasnya.
Ia menyebut, pelayanan Isbat Nikah Terpadu yang saat ini diberikan merupakan bentuk kepedulian dan ikhtiar bersama untuk membantu masyarakat yang sudah terlanjur berada dalam persoalan administrasi perkawinan.
Namun, kondisi tersebut jangan sampai dipahami sebagai alasan untuk dengan sengaja memilih perkawinan siri.
“Jangan menunggu ada persoalan baru mencari kepastian. Pastikan sejak awal perkawinan tercatat secara resmi,” pesan yang menjadi inti penting dari kegiatan tersebut.
Risiko Perkawinan Tidak Tercatat
Perkawinan siri atau perkawinan di bawah tangan dapat menimbulkan persoalan ketika pasangan membutuhkan bukti resmi mengenai status perkawinannya.
Persoalan dapat merembet pada administrasi kependudukan, pencatatan kelahiran anak, hubungan hukum suami istri, hingga berbagai kepentingan perdata keluarga.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pencatatan perkawinan merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap keluarga, bukan sekadar formalitas birokrasi.
Pernikahan yang tercatat memberikan posisi hukum yang lebih jelas bagi pasangan dan anak-anak. Sebaliknya, perkawinan yang tidak tercatat berpotensi menempatkan keluarga dalam posisi rentan ketika suatu saat muncul persoalan hukum.
Pemerintah dan Lembaga Keagamaan Bersinergi
Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, mengatakan LKKNU mengambil peran dalam mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi perkawinan dan kependudukan.
Sementara itu, Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menilai Isbat Nikah Terpadu menunjukkan adanya kepedulian dan kolaborasi lintas lembaga dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, kepastian status perkawinan berkaitan langsung dengan hak-hak sipil seseorang dan masa depan keluarga.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Turmudzi, juga berharap pasangan yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga dalam suasana sakinah, mawaddah, warahmah.
Lebih Baik Tercatat Sejak Awal
Isbat Nikah Terpadu pada akhirnya bukan sekadar persidangan untuk mengesahkan perkawinan yang belum tercatat. Lebih jauh, kegiatan ini menjadi peringatan keras sekaligus edukasi bagi masyarakat agar tidak mengulangi praktik perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
Perkawinan adalah ikatan suci yang seharusnya dijaga sejak akad hingga perjalanan kehidupan keluarga. Karena itu, jangan biarkan kesakralan akad justru diikuti kerentanan hukum akibat tidak adanya pencatatan resmi.
Nikah bukan hanya tentang sahnya akad. Nikah juga tentang kepastian, perlindungan, dan masa depan keluarga.
Maka pesan yang harus terus digaungkan sederhana tetapi sangat penting:
Hindari nikah siri. Hindari perkawinan di bawah tangan. Hindari perkawinan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
Catatkan perkawinan sejak awal, karena mencegah persoalan jauh lebih baik daripada mencari kepastian setelah persoalan datang. (Tim Redaksi)




