MANDALING NATAL – Intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kali ini, wartawan dari media online Mitra Mabes, Darlansyah Lubis, beserta timnya mengalami ancaman saat bertugas di rumah kepala sekolah SDN 268 Aek Nabara, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Darlansyah dan rekan-rekannya menghadapi tindakan intimidasi dari kepala sekolah bernama Mansur. Hal ini berawal saat mereka mengumpulkan informasi terkait dugaan kutipan dana yang dilakukan oleh Mansur. Saat mengunjungi kediaman Mansur di Desa Muara Bangko untuk konfirmasi, mereka malah menerima ancaman.
Kepala sekolah tersebut mengancam keselamatan Darlansyah dengan mengatakan, “Gak kujamin keselamatanmu.” Merasa terancam, Darlansyah melaporkan insiden ini ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Langkah terakhir yang diambil Darlansyah adalah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, mengingat kekhawatiran akan tindakan yang tidak diinginkan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara. UU Pers juga membentuk Dewan Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers. Pasal 28 UUD 1945 menegaskan kemerdekaan dalam mengeluarkan pikiran dan menyampaikan informasi.
Dedi Saputra, Ketua LSM Trisakti Mandina, berharap Kepolisian Resort Mandailing Natal memberikan perhatian khusus terhadap kasus intimidasi ini. Dedi mengharapkan agar tindakan tegas diambil terhadap pelaku intimidasi agar wartawan dapat melaksanakan tugas dengan aman di Kabupaten Mandailing Natal.
Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, mengonfirmasi melalui WhatsApp bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius.
Penulis: (Magrifatulloh)