
Dalam pernyataannya, perwakilan LIPK menegaskan agar petugas Inspektorat bekerja secara profesional dan tidak menunda‑nunda proses pemeriksaan. “Kami minta proses audit berjalan cepat dan terbuka, jangan lambat dalam memeriksa dokumen‑dokumen yang sudah diserahkan,” ujarnya.
Salah satu berkas utama yang menjadi fokus adalah laporan penggunaan Dana Desa Kebunagung periode 2021‑2025 dengan total pagu lebih dari Rp 4,5 miliar, yang sebelumnya dilaporkan LIPK ke Polda Jatim. Berkas tersebut kini berada di tahap pemeriksaan tingkat kabupaten.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait jadwal pelaksanaan audit. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan tahap pemeriksaan selanjutnya.
Catatan: Permintaan audit ini merupakan pernyataan dari LIPK, jadwal pelaksanaan tergantung kewenangan Inspektorat Kabupaten Sumenep.
(Yadi/Red)




