• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Rabu, September 9, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

 DIDUGA INGKAR JANJI DAN TAK KUNJUNG MENYELESAIKAN KEWAJIBAN, A.L. TERANCAM DILAPORKAN KE POLISI

admin <span class="verified-badge"></span> by admin
September 9, 2026
in DAERAH, TRENDING
0

SUMENEP, MADURA — Seorang pria berinisial A.L., warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dikabarkan terancam dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum atas dugaan persoalan transaksi yang diduga menimbulkan kerugian finansial.

Persoalan tersebut mencuat setelah A.L. disebut-sebut belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana kesepakatan sebelumnya. Pihak yang merasa dirugikan menilai rangkaian janji penyelesaian yang disampaikan berulang kali justru semakin menimbulkan pertanyaan serius mengenai itikad baik dalam transaksi tersebut.

Namun demikian, Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. A.L. tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, serta membantah seluruh tuduhan apabila terdapat fakta yang berbeda.

JAMINAN MOTOR TANPA DOKUMEN, JANJI PENEBUSAN TAK KUNJUNG TERWUJUD

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, persoalan bermula dari adanya penyerahan sepeda motor sebagai jaminan, namun kendaraan tersebut disebut tidak disertai dokumen kendaraan yang lengkap, termasuk BPKB dan pelat nomor.

Situasi tersebut menjadi salah satu titik yang dipersoalkan karena pihak penerima jaminan membutuhkan kepastian mengenai status serta legalitas kendaraan yang dijadikan jaminan.

Persoalan semakin memanas setelah muncul janji bahwa kendaraan tersebut akan ditebus dalam waktu sekitar satu minggu.

Akan tetapi, menurut keterangan yang diterima redaksi, waktu yang dijanjikan tersebut tidak terealisasi dan kemudian bergeser hingga berbulan-bulan dengan berbagai alasan.

Janji berikutnya bahkan disebut akan dilakukan pada momentum Lebaran. Namun hingga hari ketujuh setelah Lebaran, penyelesaian sebagaimana yang dijanjikan disebut belum terealisasi.

MOTOR DISEBUT BERPINDAH TANGAN, PERTANYAAN PUBLIK SEMAKIN BESAR

Hal lain yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai kendaraan yang disebut telah berpindah tangan beberapa kali, yakni dari MH.AR kepada HR, kemudian kepada HWN.

Baca Juga  6 Honorer Dishub Musi Rawas Terancam Gagal Jadi PPPK, Kontrak Tak Diperpanjang

Apabila informasi tersebut benar, kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan penting: siapa yang secara sah menguasai kendaraan tersebut, atas dasar transaksi apa kendaraan berpindah tangan, dan siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban kepada pihak yang merasa dirugikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak dijawab dengan janji baru semata.

Yang dibutuhkan adalah kepastian, transparansi, bukti transaksi, serta penyelesaian konkret.

UANG RP1 JUTA DISEBUT SUDAH DITERIMA

Dalam rangkaian persoalan tersebut, pihak yang merasa dirugikan juga menyampaikan bahwa terdapat uang sebesar Rp1 juta yang telah diterima A.L.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, uang tersebut disebut belum dikembalikan dan kewajiban yang dijanjikan juga belum diselesaikan.

Jika benar demikian, persoalan ini tidak lagi sekadar soal janji yang molor. Perlu dilihat secara utuh apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau bahkan unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BUKAN SEKADAR SOAL UTANG-PIUTANG, UNSUR PIDANA HARUS DIBUKTIKAN

Redaksi memberikan catatan penting: tidak setiap persoalan pembayaran, utang, wanprestasi, atau janji yang tidak terlaksana otomatis merupakan tindak pidana penipuan.

Untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana penipuan, aparat penegak hukum tetap harus memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, termasuk apakah sejak awal terdapat maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Dalam KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai penipuan berada pada Pasal 492. Sementara itu, ketentuan mengenai penggelapan terdapat dalam Pasal 486.

Dengan demikian, apabila pihak yang merasa dirugikan benar-benar membuat laporan polisi, maka aparat penegak hukumlah yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau justru merupakan sengketa keperdataan.

Baca Juga  Lapas Narkotika Karang Intan Kenang Jasa Pahlawan: Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Bumi Kencana

KRITIK TAJAM: JANJI BUKAN ALAT UNTUK MENGHINDARI TANGGUNG JAWAB

Media Nasional Ganesha Abadi memandang bahwa persoalan seperti ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan memproduksi janji baru untuk menutup janji lama.

Sekali seseorang menyatakan sanggup menyelesaikan kewajiban dalam satu minggu, kemudian mundur berbulan-bulan, lalu kembali memberikan tenggat baru, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang.

Kepercayaan juga ikut dipertaruhkan.

Jika memang memiliki itikad baik, maka jalan keluarnya sebenarnya sederhana: selesaikan kewajiban, kembalikan hak pihak lain, atau duduk bersama mencari penyelesaian yang dapat dibuktikan secara tertulis.

Sebaliknya, apabila persoalan terus dibiarkan tanpa kepastian, maka wajar apabila pihak yang merasa dirugikan mempertimbangkan menempuh jalur hukum.

A.L. MASIH MEMILIKI RUANG UNTUK KLARIFIKASI

Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi memberikan ruang kepada A.L. untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi mengenai seluruh informasi yang diberitakan.

Apabila A.L. memiliki bukti bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya, tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan, telah menyelesaikan kewajibannya, atau memiliki fakta lain yang berbeda, redaksi mempersilakan menyampaikannya secara terbuka agar pemberitaan tetap berimbang.

Sebab, kritik media bukanlah vonis pengadilan.

Pemberitaan adalah kontrol sosial, sedangkan pembuktian pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

JIKA TIDAK SELESAI, JALUR HUKUM TERBUKA

Pihak yang merasa dirugikan disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila kewajiban tersebut tidak segera diselesaikan.

Apabila laporan benar-benar dibuat, maka seluruh bukti transaksi, percakapan, bukti pembayaran, identitas kendaraan, dokumen kepemilikan, serta saksi-saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut semestinya disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Dengan begitu, perkara tidak berhenti pada adu klaim dan saling tuduh, tetapi dapat diuji berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Semarak HUT RI ke-81, Polsek Denpasar Selatan Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Pesan akhirnya sederhana: jika memang tidak ada persoalan pidana, buktikan dengan dokumen dan penyelesaian. Jika memang ada kewajiban, tunaikan. Dan apabila terdapat dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum yang menguji serta menentukan berdasarkan hukum.

Media Nasional Ganesha Abadi  Akurat dan Berimbang. Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.

 

Post Views: 354
Tags: A.L. TERANCAM DILAPORKAN KE POLISIDIDUGA INGKAR JANJI DAN TAK KUNJUNG MENYELESAIKAN KEWAJIBAN
Previous Post

JANJI PALSU BERTAHAP-TAHAP: PINJAM Rp1 JUTA JANJI 1 MINGGU, MOTOR PINDAH TIGA TANGAN, HINGGA LEBARAN 2026 TETAP TAK DITEBUS

admin <span class="verified-badge"></span>

admin <span class="verified-badge"></span>

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Nasional Ganesha Abadi merupakan bagian dari jajaran kewartawanan dan perwakilan redaksi yang bertugas mengembangkan jaringan informasi serta menjalankan fungsi jurnalistik di wilayah kerja yang ditentukan. Dalam menjalankan tugasnya, Kaperwil berperan melakukan koordinasi dengan wartawan dan kontributor, menghimpun informasi dari lapangan, membangun komunikasi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada redaksi memiliki dasar fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Kaperwil menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, etika jurnalistik, serta kepentingan publik. Setiap informasi yang memiliki dampak terhadap masyarakat wajib disampaikan secara hati-hati melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. Kaperwil tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau melakukan take down berita secara sepihak. Kewenangan editorial terhadap penerbitan, koreksi, perubahan, maupun pencabutan berita tetap berada pada mekanisme dan kewenangan redaksi sesuai kebijakan perusahaan media. Media Nasional Ganesha Abadi “Akurat dan Berimbang” “Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

 DIDUGA INGKAR JANJI DAN TAK KUNJUNG MENYELESAIKAN KEWAJIBAN, A.L. TERANCAM DILAPORKAN KE POLISI

September 9, 2026

JANJI PALSU BERTAHAP-TAHAP: PINJAM Rp1 JUTA JANJI 1 MINGGU, MOTOR PINDAH TIGA TANGAN, HINGGA LEBARAN 2026 TETAP TAK DITEBUS

September 9, 2026
Rutan Kelas IIB Buntok Tetap Konsisten Rawat Tanaman Tomat Musim Kemarau Tak Surutkan Semangat.

Rutan Kelas IIB Buntok Tetap Konsisten Rawat Tanaman Tomat Musim Kemarau Tak Surutkan Semangat.

September 9, 2026
Sertijab Di Lingkungan Polda Kalteng, Kapolres Barsel Di Serahterimakan Dari AKBP Jecson Ricsko Hutapea Kepada AKBP Eko Mardianto

Sertijab Di Lingkungan Polda Kalteng, Kapolres Barsel Di Serahterimakan Dari AKBP Jecson Ricsko Hutapea Kepada AKBP Eko Mardianto

September 9, 2026

Recent News

 DIDUGA INGKAR JANJI DAN TAK KUNJUNG MENYELESAIKAN KEWAJIBAN, A.L. TERANCAM DILAPORKAN KE POLISI

September 9, 2026

JANJI PALSU BERTAHAP-TAHAP: PINJAM Rp1 JUTA JANJI 1 MINGGU, MOTOR PINDAH TIGA TANGAN, HINGGA LEBARAN 2026 TETAP TAK DITEBUS

September 9, 2026
Rutan Kelas IIB Buntok Tetap Konsisten Rawat Tanaman Tomat Musim Kemarau Tak Surutkan Semangat.

Rutan Kelas IIB Buntok Tetap Konsisten Rawat Tanaman Tomat Musim Kemarau Tak Surutkan Semangat.

September 9, 2026
Sertijab Di Lingkungan Polda Kalteng, Kapolres Barsel Di Serahterimakan Dari AKBP Jecson Ricsko Hutapea Kepada AKBP Eko Mardianto

Sertijab Di Lingkungan Polda Kalteng, Kapolres Barsel Di Serahterimakan Dari AKBP Jecson Ricsko Hutapea Kepada AKBP Eko Mardianto

September 9, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

 DIDUGA INGKAR JANJI DAN TAK KUNJUNG MENYELESAIKAN KEWAJIBAN, A.L. TERANCAM DILAPORKAN KE POLISI

September 9, 2026

JANJI PALSU BERTAHAP-TAHAP: PINJAM Rp1 JUTA JANJI 1 MINGGU, MOTOR PINDAH TIGA TANGAN, HINGGA LEBARAN 2026 TETAP TAK DITEBUS

September 9, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In