Surabaya – Kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis beritajatim.com dan Suara Surabaya saat meliput aksi unjuk rasa menolak revisi UU TNI, dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan jurnalis dan media, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
“Ironisnya, insiden ini terjadi tak lama setelah Polri menyatakan komitmen untuk mengusut teror di Redaksi TEMPO. Ini menunjukkan bahwa Polri belum memahami esensi dari kedua peristiwa tersebut,” ujar Hendro D. Laksono, Ketua Dewan Pakar IKA Stikosa AWS, Rabu (25/3/2025).
Hendro menegaskan bahwa baik kasus teror terhadap TEMPO maupun kekerasan terhadap jurnalis beritajatim.com dan Suara Surabaya, sama-sama mencerminkan kegagalan dalam melindungi kebebasan pers. “Keduanya adalah bentuk pembungkaman dan teror terhadap jurnalis. Ini jelas pengkhianatan terhadap kebebasan pers,” katanya.
Sebagai mentor jurnalistik dan media digital di Surabaya, Hendro mengingatkan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa sensor atau pelarangan.
“Pasal 8 dengan tegas menyebut bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Hendro.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebebasan pers bukan hanya kepentingan jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Pers berperan sebagai pengawas kekuasaan dengan mengungkap korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran hukum.
“Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi dan hak asasi manusia. Tanpanya, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang transparan dan berimbang,” ujar Hendro.
IKA Stikosa AWS Desak Pengusutan Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis
Ketua IKA Stikosa AWS, Dian Laksana, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai insiden kekerasan ini.
“Kami khawatir masih ada jurnalis lain yang mengalami kekerasan di luar kasus yang dialami Rama Indra Surya (beritajatim.com) dan Wildan Pratama (Suara Surabaya). Kami masih menunggu laporan dari lapangan terkait aksi penolakan revisi UU TNI di Surabaya,” ungkapnya.
IKA Stikosa AWS mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis, terlebih ketika mereka sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Kami mendesak kasus ini diusut tuntas. Polri harus serius dalam melindungi jurnalis dan menegakkan kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi,” tegas Dian.
(Redho)