GaneshaAbadi – Prof. KH Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan himbauan kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal H. Prabowo Subianto, untuk mempertimbangkan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 146/PUU-XXII/2024. Menurutnya, keputusan ini belum sepenuhnya selaras dengan harapan masyarakat luas, terutama dalam konteks norma agama, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi pilar kehidupan bangsa Indonesia.
Beliau menegaskan bahwa undang-undang di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pandangannya, pengakuan atas pernikahan beda agama, sebagaimana diputuskan MK, justru berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik secara sosial maupun hukum.
Prof. Sutan menjelaskan bahwa kehidupan beragama harus didukung oleh negara. Negara seharusnya hadir untuk melindungi praktik keagamaan yang sesuai syariat masing-masing, bukan sebaliknya mendukung atau mengakomodasi praktik yang bertentangan, seperti pernikahan beda agama. Dalam pandangan Islam, pernikahan beda agama dianggap haram dan tidak sah. Hal ini juga ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa yang melarang pernikahan beda agama, serta oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam berbagai muktamar mereka.
Menurutnya, keputusan MK yang mengizinkan pencatatan pernikahan beda agama, meskipun dianggap sebagai solusi untuk menghindari kumpul kebo, justru melanggar norma agama. Prof. Sutan mengingatkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang suci dalam Islam dan harus dijalankan sesuai ajaran agama.
Selain itu, keputusan ini juga dinilai berpotensi menimbulkan polemik dalam hal nasib anak-anak dari pasangan beda agama, terutama dalam kaitannya dengan status agama dan hak waris mereka. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sudah diatur bahwa pernikahan beda agama tidak bisa menjadi dasar untuk menentukan hak waris.
“Jika negara mengizinkan pernikahan beda agama tanpa menyelesaikan masalah turunannya, seperti hukum waris, hal ini hanya akan menciptakan konflik baru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Prof. Sutan menekankan pentingnya negara hadir untuk memperkuat aturan yang melarang pernikahan beda agama. Larangan tersebut tidak hanya berfungsi untuk melindungi norma agama tetapi juga menjaga keharmonisan sosial.
“Negara harus memikirkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini. Jika aturan agama dilanggar, maka dasar dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila akan kehilangan ruhnya sebagai landasan hukum bangsa ini,” tutup Prof. Sutan.
Ia berharap Presiden Prabowo dapat mengkaji ulang putusan ini demi menjaga keadilan dan norma agama yang telah menjadi landasan hidup masyarakat Indonesia.
Narasumber: Prof. KH Sutan Nasomal, SH., MH.
(Red)







