Medan, Sumatera Utara – Publik dihebohkan oleh beredarnya informasi menyesatkan di akun TikTok bernama Joshua Simatupang 02 yang meragukan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan terhadap Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan.
Klaim akun tersebut dinilai melecehkan kinerja kepolisian dan menimbulkan keresahan masyarakat. Akun TikTok itu juga membalas komentar netizen dengan menyebut “media tidak jelas,” yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dan pengusaha media yang selama ini mendukung pemberitaan adil dan program pemerintah.
Sorotan tajam juga datang dari Leo Zai dari kantor hukum DRS & Partners, yang mengklaim telah berkoordinasi dengan kepolisian dan menyatakan DPO tersebut palsu. Pernyataan ini memperkeruh suasana dan menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme oknum kuasa hukum tersebut.
Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H., membantah tegas klaim palsu itu. Dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (23/05/2025), didampingi korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, Pakpahan menegaskan, “Akun TikTok Joshua D. Simatupang sangat menyesatkan publik. Kepolisian tidak mungkin salah dalam mengeluarkan status DPO.”
Henry Pakpahan juga menantang pihak yang meragukan keabsahan DPO untuk menempuh jalur hukum yang benar. “Ambil langkah hukum, praperadilan, jangan hanya bicara di media sosial. Jika DPO palsu, kenapa pada konferensi pers di kantor imigrasi kemarin para DPO tidak dihadirkan? Kenapa harus disembunyikan?” tegasnya.
Pakpahan menyoroti alasan ketiga tersangka tidak dihadirkan saat konferensi pers, padahal mereka perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia juga menyerukan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, tempat Arini Ruth Yuni br Siringoringo bekerja, untuk mengultimatum pegawainya segera menyerahkan diri kepada polisi agar proses hukum berjalan.
Henry Pakpahan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak untuk mengambil sikap tegas terhadap pegawainya yang menjadi buronan polisi.
“Kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setiawan diminta mengawal kasus ini. Diduga oknum kuasa hukum telah mencoreng institusi kepolisian dengan mengatakan DPO polisi palsu,” tegasnya.
Henry Pakpahan mengingatkan masyarakat dan aparat untuk segera menangkap dan menyerahkan ketiga DPO tersebut kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan lancar.
Ketiga tersangka telah ditetapkan sejak 6 Januari 2025 atas kasus pengen kaya terhadap korban Doris Fenita br Marpaung.
(Tim)








