Malang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA Kabupaten Malang melakukan konsultasi dengan DPRD Kabupaten Malang terkait polemik keberadaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Pujon yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi, Rabu (27/8/2025).
Pertemuan yang berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Kerja Ketua DPRD Kabupaten Malang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, bersama jajaran pengurus inti, dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos.
Damanhury menegaskan bahwa keberadaan RSJ ilegal tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, serta kepastian hukum. Ia menyatakan, GRIB JAYA siap mengawal dan melakukan advokasi agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.
“RSJ yang beroperasi tanpa izin jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Kami hadir untuk memastikan ada solusi nyata yang berpihak pada rakyat,” tegas Damanhury Jab.
Selain membahas RSJ Pujon, GRIB JAYA juga memaparkan sejumlah kegiatan advokasi dan aksi sosial yang telah dilaksanakan dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos., menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme kelembagaan. Ia juga menekankan pentingnya peran ormas dalam memperkuat fungsi pengawasan.
“Partisipasi ormas seperti GRIB JAYA sangat membantu DPRD dalam mendorong kebijakan publik yang transparan dan akuntabel,” ujar Darmadi yang juga tercatat sebagai penasehat DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang.
Konsultasi ini menjadi langkah awal kolaborasi antara GRIB JAYA dan DPRD Kabupaten Malang untuk memastikan penegakan aturan sekaligus perlindungan kepentingan masyarakat.
(Redho)







