BANYUWANGI – Ganeshaabadi.com | Dalam rangka memperingati “Hari Anti Korupsi Sedunia” yang jatuh setiap 09 Desember, sejumlah Elemen dan Lembaga yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Anti Korupsi Banyuwangi (AAAKB) menggelar Aksi Demo di depan Kantor Pemkab Banyuwangi, pada Senin pagi (11-12-2023).
Dalam aksinya, para aktivis anti korupsi Banyuwangi yang terdiri dari berbagai elemen dan lembaga menyatukan suara dalam perjuangan melawan korupsi. Dengan menggelar Orasi di Depan Kantor Pemkab dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2023.
Puncak dalam aksi tersebut yaitu penyerahan SURAT TERBUKA kepada Bupati Banyuwangi, Isi yang tertulis dalam surat tersebut yaitu Aliansi Aktivis Anti Korupsi Banyuwangi (AAAKB) menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap permasalahan korupsi yang masih menjadi tantangan di daerah ini. Dengan penuh semangat, para aktivis menyuarakan tuntutan untuk peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan peran masyarakat dalam pencegahan korupsi.
Koordinator Lapangan (Korlap) Edi Hariyanto mengatakan, momentum tersebut sangat penting untuk diperingati. Mengingat Korupsi di Indonesia semakin tahun selalu bertambah dan jumlah koruptor semakin meningkat.
“Untuk itu, kami meminta kepada Pemkab Banyuwangi agar secepatnya perilaku KORUPTOR ditindak lanjuti dan diantisipasi. Supaya tidak menjalar ke kalangan pemuda, sebagai generasi penerus bangsa,” kata Edi Hariyanto selaku korlap Aksi.
Edi Hariyanto yang akrab dipanggil Edi Gempur menambahkan, Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini jangan hanya untuk diperingati saja. Melainkan harus ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk mengurangi angka koruptor di Indonesia. Selain itu, koruptor harus dihilangkan dari bumi ini. Sebab tindakan tersebut sudah banyak merugikan negara dan rakyat.
“Kami berharap, agar jajaran Pemkab Banyuwangi tidak melakukan Korupsi. Karena akan berdampak terhadap orang banyak,” ucapnya.
Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memerangi korupsi selama ini. Upaya penegakan hukum terhadap koruptor serta kebijakan-kebijakan anti korupsi yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi merupakan langkah yang positif dan patut diacungi jempol. Namun, masih banyak tugas yang harus dilakukan untuk mencapai birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi.
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah konkrit dalam membangun birokrasi yang bersih dari praktik korupsi di Kabupaten Banyuwangi. Beberapa langkah tersebut antara lain:
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Memastikan adanya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran serta melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan.
2. Memperkuat sistem e-procurement untuk mencegah praktek korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Memastikan proses tender dan pengadaan dilakukan secara terbuka, adil, dan transparan.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menjaga integritas para pegawai birokrasi. Merumuskan kode etik dan melakukan pembinaan agar para pegawai negeri sipil (ASN) tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran dan anti korupsi.
4. Melibatkan aktivis anti korupsi, LSM, dan masyarakat secara aktif dalam pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan publik serta menjalin sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
5. Menggalang kesadaran masyarakat melalui sosialisasi anti korupsi dan memberikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk melaporkan praktek korupsi yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi.
“Kami percaya, dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memerangi korupsi, Kabupaten Banyuwangi akan menjadi contoh yang baik dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas,” harapnya.
Sementara ketua Panitia pelaksana Aksi, Suparmin, SH., menjelaskan, salah satu produk reformasi yang digulirkan oleh mahasiswa dan rakyat pada tahun 1998 kala itu, diantaranya menghilangkan praktek dan budaya korupsi, karena merupakan kejahatan yang luar biasa.
“Korupsi, dapat menghancurkan sendi-sendi perekonomian bangsa, yang berujung pada timbulnya Krisis Multi Dimensional,” ungkap Suparmin.
Untuk mendorong terwujudnya sistem dan tata penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Maka dibuatlah UU Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggara pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Ini sebagai salah satu acuan dan pijakan dalam mengelola pemerintahan pasca reformasi.
Aliansi Aktivis Anti Korupsi Banyuwangi berharap, Surat Terbuka tersebut dapat menjadi panggilan untuk semua pihak, terutama para pejabat, untuk berkomitmen dalam memerangi korupsi dan menjaga keadilan.
“Kami berharap pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama untuk mewujudkan Banyuwangi yang bersih dari korupsi,” pungkas Suparmin.
Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Banyuwangi yang damai, sejahtera, dan bebas dari korupsi.
(Red)