Ganeshaabadi.com | Seorang Masyarakat Desa Jambur Padang Matinggi kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut Bernama Ahmad Uli Siregar kini dapat bernafas lega,meski sebelumnya merasakan Jantungan Akibat telah di Lakukan penarikan uang secara sepihak Oleh Bank BRI cabang Siabu.
Cerita bermula pada Tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.34 Wib Bank BRI melakukan penarikan secara sepihak dan tanpa Hak pada nomor rekening 063701014536507 atas nama Ahmad Uli Marzuki Siregar, setelah melakukan penarikan di Tanggal 27 Oktober 2023 berikutnya, salah Seorang Karyawan Bank BRI inisial E dengan nomor 0812-6026xxxx memberitahukan melalui telpon seluler kepada Ahmad Uli Marzuki Siregar bahwasanya Pihak Bank BRI telah melakukan Pendebetan sejumlah uang milik Rekening Ahmad Uli Marzuki Siregar dikarenakan a.n yang bersangkutan masih tercatat sebagai Nasabah Bank BRI yang masih memiliki pokok Hutang tertunggak.
Dijelaskan Uli kepada media ini dirinya merasa dirugikan karena saldonya di rekeningnya berkurang akibat kesalahan yang dilakukan Management BRI yang secara sadar telah melakukan Pendebetan secara sepihak meskipun telah dilakukan Pendebetan secara sepihak, Panyabungan, Senin, (27/11/2023).
“Nasabah a.n Ahmad Uli Marzuki ( saya sendiri) Siregar masih memiliki tunggakan sekitar 1 (satu) bulan lagi untuk pembayaran angsuran,
Mendengar penjelasan dari Pihak Bank BRI saya merasa “berang dan marah” atas penjelasan berupa Fitnah yang dilontarkan Karyawan Bank BRI cabang Siabu kepada saya” terang Uli
Ahmad Uli Marzuki Siregar pun menjelaskan kepada Karyawan Bank BRI Cab.Siabu, Bahwa terkait Hutang piutang pada Tahun 2022 tepat nya di Bulan Desember sudah dibayar dan telah Lunas, ditandai dengan Agunan terkait pinjaman tersebut berupa surat Tanah sudah diterima oleh nya. Penyerahan Agunan yang ditahan sebelumnya Oleh Bank BRI Cab.Siabu telah dikembalikan kepadanya bukti bahwa angsurannya telah lunas.
Lanjut Uli, Namun penjelasan tersebut tidak direspon positive oleh Pihak Bank BRI Cab.Siabu,
Setelah itu pada tanggal 31 Oktober 2023 Dirinya kembali mendatangi Pihak Bank BRI Cab.Siabu namun harapan untuk menyelesaikan persoalan tidak kunjung diterima nya, meski sudah berulang kali kesana kemari menjelaskan bahwa uang yang tersedot tersebut agar segera dikembalikan dikarenakan utang tersebut sudah Lunas, terbukti dengan adanya Penyerahan Agunan yang telah kembali padanya.
“Saya merasa di bola – bola/diover-over dan dipermainkan atas Pelayanan Bank BRI Cab.Siabu kemudian saya mendatangi Advokat Kuasa Hukum Muhammad Sulaiman Harahap, SH dan menguasakan kasus ini padanya” lanjut Uli
Ditempat yang sama, Muhammad Sulaiman Harahap SH dalam penjelasannya kepada Awak Media bahwasanya apa yang telah dilakukan Management Bank BRI Cab.Siabu murni diduga merupakan perbuatan pidana dan patut diduga telah melakukan pencurian dan diduga telah melakukan penggelapan dalam Jabatan.
” Tindakan ini merupakan perbuatan pidana dan diduga telah melakukan pencurian dan diduga melakukan penggelapan jabatan, adapun unsur dari pasal 362 KUHP menyebutkan “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun” dan dikaitkan pula dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan adapun unsur dari Penggelapan Jabatan yaitu Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” jelas Sulaiman
Perkara yang dimaksud tertanggal 13 November 2023 Ahmad Uli Marzuki Siregar telah Resmi melaporkan kejadian tersebut di Polres Madina bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Sulaiman Harahap, SH dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi tersebut tercatat pada Nomor : STPL/269/XI/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.
Muhammad Sulaiman Harahap, SH sangat menyayangkan persoalan tersebut, seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan namun Pihak Bank BRI tidak secara Profesional dapat menyelesaikannya terlihat sudah ada dulu Laporan Polisi dan somasi yang saya layangkan baru uang tersebut dibayar Oleh Management Bank BRI pada tanggal 22 November terhitung ada waktu Hampir satu Bulan tersita atas kejadian tersebut.
“Saya sangat menyayangkan atas tindakan Bank BRI tersebut telah melanggar Prinsip Asas Kehati-hatian yang seharusnya telah diemban oleh seluruh bank baik Nasional Maupun Internasional dalam menjalankan Tugas” tambahnya
Advokat muda ini juga memberikan pendapat dan penjelasan Asas Kehati-hatian suatu prinsip yang sangat penting sebagai pedoman operasi perbankan yang berlaku bagi perbankan di seluruh dunia sebagaimana di tetapkan oleh Bank For Internasional Settlement (Bis) pada saat dikeluarkannya paket Deregulasi Perbankan 28 Februari 1991 prinsip kehati-hatian pertama kali diperkenalkan maksud dari Prinsip asas Kehati-hatian artinya dalam dunia perbankan segala hal untuk mengatur yang sifatnya berupa Larangan, pembatasan dan perintah Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian salah satunya adalah untuk melindungi nasabah penyimpan dengan diberlakukan prinsip kehati-hatian.
“Diharapkannya, kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi sehingga masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dana nya di bank secara Fakta hukum” lanjutnya lagi
Muhammad Sulaiman Harahap, SH menjelaskan lagi, sangat Ironis dimana Ahmad Uli Marzuki Siregar ini memiliki 2 (dua) Rekening yang pertama nomor Rekening 5340-01-015776-53-8 a.n Ahmad Uli Marzuki Siregar dimana inilah Rekening yang dibuat pada Tahun 2019 guna dilakukan Pendebetan Hutang Piutang terdahulu oleh Pihak Bank BRI, meski telah terbukti Lunas pihak Bank BRI Cab.Siabu secara sengaja melakukan penarikan secara sepihak dan tanpa Hak ke rekening nomor 0637-01-4536-50-7 a.n Ahmad Uli Marzuki Siregar secara jelas perbuatan tersebut sangat melanggar Hukum.
“Mengapa ? Rekening yang dimaksud tidak terikat dalam perjanjian terdahulu dan Ahmad Uli Marzuki Siregar tidak pernah memberikan izin untuk dilakukan Pendebetan di Rekening yang berbeda atas nama miliknya, Jelas perbuatan tersebut melanggar Undang – undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” sambung Advokat muda itu
“Jelas perbuatan tersebut melanggar Undang – undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 :
Angka 1 Perlindungan Konsumen adalah segala Upaya yang menjamin adanya kepastian Hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen
Angka 2 Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Angka 3 Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi” terangnya
Atas perkara yang dimaksud Ahmad Uli Marzuki Siregar dan pengacaranya mengharapkan adanya Kompensasi Ganti Rugi atas Kerugian Immaterial atas dirinya.
” Jangan lagi kasus seperti ini terulang kepada nasabah lain dan harap pihak kepolisian segera proses kasus ini” tutupnya
Penulis : Magrifatulloh