MAKASSAR – Ratusan massa dari gabungan ormas Laskar Sinri’ Jala Indonesia (LSI) dan Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/2/2025). Mereka menuntut agar putusan eksekusi terhadap markas mereka di Jalan AP Pettarani dibatalkan.
Meskipun diguyur hujan deras dan angin kencang, massa tetap bertahan di depan kantor PN Makassar, Jalan R.A Kartini No.18/23, Ujung Pandang, sambil membentangkan berbagai spanduk penolakan.
“Kami menolak keras putusan eksekusi di Mabes (Markas Besar) kami yang berada di Jalan AP Pettarani,” bunyi salah satu spanduk yang terbentang. Terlihat pula perwakilan dari masing-masing kecamatan ikut hadir dalam aksi tersebut.
Dalam orasinya, Dandi, selaku Jenderal Lapangan (Jendlap), menuding adanya kejanggalan dalam putusan pengadilan.
“Jangan eksekusi lahan kami! Kami menduga ada permainan di dalam pengadilan karena terdapat surat putusan yang berbeda, meskipun subjek dan objeknya sama,” tegasnya.
Senada dengan Dandi, koordinator lapangan (Korlap) lainnya juga memberikan peringatan keras.
“Jika eksekusi tetap dipaksakan, bisa terjadi pertumpahan darah. Kami menganggap putusan pengadilan cacat hukum!” serunya.
Massa aksi juga membentangkan spanduk yang menuding bahwa pemohon eksekusi, A. Baso Matutu, adalah seorang residivis yang telah divonis dan menjalani hukuman dua kali dalam kasus pemalsuan surat.
Selain berorasi di dalam pagar PN Makassar, sebagian massa memblokade setengah Jalan Kartini tepat di depan kantor pengadilan. Mereka juga melakukan aksi pembakaran ban bekas, yang membuat aparat kepolisian harus bersiaga untuk mengamankan situasi.
Salah satu peserta aksi, A, menyebutkan bahwa unjuk rasa ini melibatkan berbagai ormas dan LSM di Makassar. Setelah menyampaikan aspirasi di PN Makassar, massa berencana melanjutkan aksi mereka ke Mapolrestabes Makassar untuk menuntut keadilan atas putusan yang mereka anggap tidak sah.
(Red)