Blitar – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas tambang CV Barokah Sembilan Empat di Kabupaten Blitar. Laporan yang masuk meliputi kerusakan jalan, debu, kebisingan, hingga dugaan rusaknya lahan pertanian di Desa Slorok dan Sumberagung.
Kepala Dinas ESDM Jatim, Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT., MM., memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami sudah menerima langsung keluhan masyarakat. Kami akan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sosial dan teknisnya. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Kamis (28/8/2025).
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) bersama Komisi D DPRD Jatim, Pemkab Blitar, dan sejumlah instansi terkait, ESDM menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, tata ruang, lingkungan, dan rekomendasi wilayah sungai. Aris menegaskan, izin yang sudah clear and clean bukan berarti perusahaan bebas beroperasi tanpa pengawasan.
“Perusahaan justru wajib membuktikan kinerjanya di lapangan. CSR, perbaikan jalan, hingga komunikasi dengan warga harus nyata, bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Sejumlah kepala desa turut menyampaikan aspirasi warga. Kepala Desa Sumberagung menuntut perbaikan jalan tambang serta kepastian batas wilayah, sedangkan Kepala Desa Slorok menyoroti cekdam yang berpotensi rusak.
Menanggapi hal itu, Direktur CV Barokah Sembilan Empat mengakui bahwa komunikasi terkait program CSR masih belum optimal. Ia berjanji akan menyalurkan kompensasi masyarakat secara lebih transparan, termasuk ganti rugi lahan dan kompensasi ritase.
Namun, ESDM Jatim kembali mengingatkan agar perusahaan tidak semata mengejar keuntungan.
“Kami tidak mau warga jadi korban. Legalitas usaha harus dibarengi kepatuhan teknis dan kepedulian sosial. Kalau tidak, jangan salahkan bila langkah penindakan diambil,” tegas Aris.
Monev tersebut juga dihadiri BBWS Brantas, DLH Jatim, DPMPTSP Jatim, Satpol PP Jatim, dan pemerintah desa. BBWS Brantas mengingatkan bahwa seluruh aktivitas di wilayah sungai wajib memiliki izin pemanfaatan ruang sungai dari Kementerian PUPR.
ESDM memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk menjamin aktivitas tambang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dengan berizin, perusahaan harus menunjukkan kinerja positif: memberi manfaat bagi negara melalui pajak dan retribusi, menjaga kelestarian lingkungan, memberdayakan masyarakat, serta berkontribusi pada pembangunan sosial. Itu yang kami kawal,” pungkas Aris.
(Redho)