Musi Rawas – DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian persetujuan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (8/9/2025).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE., M.I.Kom, didampingi Wakil Ketua II Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm, empat komisi DPRD menyatakan persetujuannya. Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing juru bicara komisi, yakni Zulkipli Lubis (Komisi I), Oken Pratama (Komisi II), H. Suhari (Komisi III), dan Rizal, SH (Komisi IV).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 27 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas, serta Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, SH, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, dan camat se-Kabupaten Musi Rawas.
Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam pembahasan perubahan APBD 2025.
“Saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh komisi-komisi dewan merupakan masukan yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Bupati Ratna juga menegaskan bahwa pihaknya segera menyampaikan Raperda ini kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi.
“Mudah-mudahan evaluasi dapat segera selesai sehingga Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bisa ditetapkan dan dilaksanakan tanpa hambatan,” tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Musi Rawas menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota dewan serta mengajak semua pihak untuk meningkatkan kinerja dan kerja nyata bersama.
“Dengan semangat kebersamaan, mari kita wujudkan Musi Rawas yang maju, mandiri, bermartabat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)