Medan – Sekelompok emak-emak menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan pada Rabu (3/9/2025). Mereka mengaku dikriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Para pendemo menolak keras Laporan Polisi (LP) yang menurut mereka sudah kadaluarsa, namun tetap ditangani penyidik. Mereka membawa sejumlah poster yang ditujukan kepada Kapolda Sumut dan Wakapolrestabes Medan, meminta perhatian terhadap penyidik Alam Surya Wijaya yang diduga memiliki kedekatan dengan pelapor, Fahril Fauzi Lubis.
Salah satu terlapor, Masdelina Lubis, menegaskan bahwa dirinya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka atas laporan abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis alias Ucok.
“Saya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan, padahal laporan itu menyangkut kasus lama tahun 2005 yang baru dilaporkan tahun 2024. Itu sudah kadaluarsa sesuai Pasal 78 KUHP tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana karena daluwarsa,” tegas Masdelina.
Ia mengaku hanya menandatangani satu lembar kwitansi, namun pelapor membuat tiga kwitansi dengan jumlah berbeda. Menurutnya, penyidik memaksa untuk mengakui semua kwitansi tersebut.
“Yang lebih aneh, dalam BAP kami ditulis tidak mengakui semua kwitansi, padahal kami hanya mengakui satu. Saat kami protes, penyidik tidak menggubris. Ini jelas janggal,” ujar Masdelina.
Masdelina juga menyinggung bahwa tanah dan bangunan yang dipermasalahkan bukan miliknya, melainkan warisan enam orang. Namun, hanya dirinya yang dilaporkan. Ia menilai kasus ini lebih tepat disebut sengketa keluarga, bukan pidana.
“Kami minta kasus ini dihentikan (SP3). Justru saya yang jadi korban karena sampai sekarang belum dibayar lunas oleh pelapor,” tambahnya.
Ia menuding pelapor telah menempati rumah sekaligus menguasai sertifikat tanah di Jalan Letda Sujono No. 163.
“Sebagai seorang ibu dan wanita bekerja, saya tidak terima dijadikan tersangka. Saya berharap Wakapolrestabes Medan bisa menengahi masalah ini dan mencabut laporan yang tidak benar,” pungkasnya.
(Tim)







