SURABAYA — Upaya penyelundupan komoditas pertanian kembali digagalkan aparat penegak hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersinergi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran bawang bombay impor ilegal yang disamarkan melalui pemalsuan dokumen pengiriman.
Sebanyak empat kontainer berisi sekitar 72 ton bawang bombay diamankan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (23/12/2025). Dalam dokumen resmi, muatan tersebut tercatat sebagai cangkang sawit, namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan fakta sebaliknya.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif. Saat dilakukan pembongkaran kontainer, petugas menemukan bawang bombay yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dan tidak sesuai dengan ketentuan karantina.
Hasil uji laboratorium Balai Karantina mengungkap bahwa bawang bombay tersebut berasal dari Belanda, dengan jalur importasi melalui Malaysia, serta positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi mengancam sektor pertanian nasional.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menegaskan bahwa komoditas tersebut direkomendasikan untuk dimusnahkan demi mencegah risiko kerusakan ekosistem pertanian.
“Penyelundupan komoditas pertanian dengan memanipulasi dokumen adalah pelanggaran serius. Terlebih, temuan ini mengandung OPTK yang dapat berdampak besar terhadap ketahanan pangan dan merugikan petani,” tegas Kombes Sihombing.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan SS, direktur perusahaan pengiriman, sebagai tersangka utama. Tersangka diduga telah melakukan 14 kali pengiriman bawang bombay ilegal sepanjang Oktober hingga November 2025.
“Potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar,” ungkap Kombes Sihombing.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal tersebut.
Sementara itu, Menteri Pertanian RI Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., yang turut hadir dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda Jatim dan jajaran karantina.
Menurutnya, pengawasan terhadap pintu masuk komoditas pertanian akan terus diperketat melalui sinergi lintas sektor.
“Negara harus hadir untuk melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang tegas dan konsisten,” ujar Mentan Amran.
(Red)








