Sumatera Utara – Sekelompok emak-emak melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9/2025). Mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Massa menolak keras Laporan Polisi (LP) yang dinilai sudah kadaluarsa namun tetap ditangani penyidik. Mereka membawa poster untuk meminta perhatian Kapolda dan Wakapolrestabes Medan terhadap penyidik Alam Surya Wijaya, yang diduga memiliki kedekatan dengan pelapor Fahril Fauzi Lubis.
Salah satu terlapor, Masdelina Lubis (MDL), menyebut dirinya tidak terima ditakut-takuti penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka atas laporan abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis. Ia dituduh melakukan penipuan, penggelapan, dan memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.
“Pidana yang terjadi tahun 2005 baru dilaporkan tahun 2024. Itu sudah kadaluarsa. Lihat PERKAP Nomor 6 Tahun 2019 dan KUHP Pasal 78 tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana karena daluwarsa. Jangan kriminalisasi kami,” teriak Masdelina.
Ia menambahkan, dirinya dan adiknya hanya menandatangani satu kwitansi, bukan tiga seperti yang dibuat pelapor. Namun, penyidik disebut memaksa mereka mengakui kwitansi tambahan dan menuangkan keterangan yang tidak sesuai dalam BAP.
“Surat dan fisik bangunan malah dikuasai pelapor. Dimana letak kesalahan saya dituduh penipuan?” ujarnya.
Masdelina juga menegaskan, tanah dan bangunan terkait merupakan warisan dengan enam orang pewaris, sehingga tidak semestinya hanya dirinya yang dilaporkan. Ia mengaku sempat meminta bertemu penyidik, namun ditolak. Bahkan, saat diperiksa, ia merasa mendapat intimidasi.
“Kami menuntut agar kasus ini di-SP3, karena ini sengketa keluarga. Justru saya yang jadi korban penipuan karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis,” tegasnya.
Menurut Masdelina, pelapor saat ini menempati rumah dan menguasai sertifikat tanah di Jalan Letda Sujono No. 163. Ia berharap Wakapolrestabes Medan bisa menengahi persoalan ini dan mencabut laporan yang dinilainya tidak benar.
(Tim)







