BANYUWANGI – Eko Sukartono, kader PDI Perjuangan Banyuwangi, angkat bicara mengenai pemberitaan salah satu media online yang diduga menyudutkan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dalam Pilkada Banyuwangi 2024.

Eko menjelaskan bahwa berita tersebut mengklaim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah mengeluarkan putusan terkait perkara nomor 119/Pdt.G/2024/PN Byw. Namun, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banyuwangi, perkara tersebut masih dalam tahap mediasi.
“Jika dilihat dari SIPP, riwayat perkara pada 18 September 2024 menunjukkan masih dalam tahap mediasi,” jelas Eko kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.
Eko menegaskan bahwa berita yang menyebutkan PN telah mengeluarkan putusan merupakan informasi yang menyesatkan.
“Perkara masih dalam proses mediasi, belum ada putusan. Jadi, jika ada yang menyebutkan putusan PN, itu jelas tidak benar atau hoaks,” lanjutnya.
Eko juga menjelaskan perbedaan antara putusan dan petitum. Menurutnya, petitum adalah tuntutan yang diajukan oleh pihak penggugat, sementara putusan merupakan hasil akhir yang sudah inkrah.
“Saya akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena berita tersebut menyudutkan pasangan Cabup dan Cawabup yang diusung oleh PDI Perjuangan,” ungkapnya.
Ketua PN Banyuwangi, I Gede Yuliartha, juga memastikan bahwa perkara tersebut belum sampai pada tahap keputusan. “Perkara tersebut masih dalam tahap mediasi, bisa dicek di SIPP PN Banyuwangi,” jelasnya, Selasa (09/10/2024).
(Team/Red)







