DELI SERDANG – Sejumlah kader organisasi masyarakat (ormas) Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang menggelar rapat pimpinan daerah (Rapimda) di aula Hotel Wing Kualanamu, Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (29/09/2024) sore.
Dalam acara tersebut, Imran Obos selaku Ketua Panitia mengungkapkan kehadiran dua penasehat, yaitu Misnan Al-Jawi dan Arifin Marpaung. Rapat juga dihadiri oleh seluruh pimpinan cabang, utusan guru-guru sekolah Al Washliyah Deli Serdang, serta calon Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar, dan Calon Wakil Bupati, Bayu Sumantri Agung, yang merupakan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.
Namun, deklarasi dukungan Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang tersebut diduga melanggar aturan. Pasalnya, panitia Rapimda diduga menggunakan dana yang bersumber dari proposal Pemkab Deli Serdang.
Rahmat, seorang warga Deli Serdang, menyesalkan peristiwa ini. “Kita patut menduga bahwa deklarasi dukungan ini telah melanggar aturan Pemilu karena menggunakan dana atau fasilitas dari Pemkab Deli Serdang. Berdasarkan surat dari Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang dengan nomor 155/PD.AW/DS/Perm/IX/IX/2024, tertanggal 24 September 2024, yang ditujukan kepada Pj. Bupati Deli Serdang, mereka memohon bantuan berupa: 600 kotak snack, 600 kotak nasi, 10 kotak aqua cup, dan 10 botol aqua,” ujarnya.
Rahmat menambahkan bahwa dalam proses pemberian bantuan tersebut diduga disetujui langsung oleh Kabag Umum Setdakab Deli Serdang tanpa sepengetahuan Pj. Bupati Deli Serdang. “Saya menduga Kabag Umum Setdakab Deli Serdang telah menyalahgunakan kewenangan dan menunjukkan ketidaknetralan sebagai ASN. Mengapa acara deklarasi pasangan AYS dan BSA disetujui oleh Kabag Umum? Jika benar, maka dia melanggar peraturan dan instruksi Pj. Bupati Deli Serdang terkait netralitas ASN di Pilkada Deli Serdang,” tegasnya.
Kecurigaan ini harus segera ditindaklanjuti oleh BAWASLU Deli Serdang dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Jika tidak, dugaan masyarakat terkait kisruh SK Bupati Deli Serdang Nomor 236 Tahun 2024, yang mencopot Wagino, S.Pd,M.A.P sebagai Kabag Umum Setdakab dan menggantinya dengan Imran Doni, akan semakin menguat. Wagino di-nonjobkan tanpa alasan yang jelas, namun diduga kuat untuk memfasilitasi kampanye pasangan AYS-BSA menggunakan fasilitas Pemkab Deli Serdang.
Rahmat meminta Bawaslu dan Inspektorat Deli Serdang segera turun tangan untuk memeriksa aliran dana kegiatan deklarasi dukungan terhadap M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung. Hal ini penting untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut dalam penggunaan dana atau fasilitas Pemkab Deli Serdang.
“Saya berharap Bawaslu dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang segera memeriksa dan memberikan hasil pemeriksaannya kepada publik terkait dugaan pelanggaran ini serta mencegah pelanggaran lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmat menyatakan bahwa belum selesai masalah kekisruhan yang ditimbulkan oleh AYS terkait perubahan pejabat Pemkab Deli Serdang dalam SK 236 Tahun 2024. Kini, muncul dugaan surat permohonan dari ormas pendukung untuk melakukan Rapimda dan deklarasi dukungan menggunakan dana Pemkab Deli Serdang. “Kami khawatir kepemimpinan beliau akan menghancurkan Kabupaten Deli Serdang karena banyak dugaan yang dilakukan tanpa klarifikasi yang baik,” tegasnya.
“Sekali lagi, menurut saya, sah-sah saja jika Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang ingin melakukan deklarasi dukungan. Namun, jangan menggunakan proposal yang bersumber dari pemerintah. Apakah Pemkab Deli Serdang mendukung salah satu pasangan calon Bupati? Untuk meluruskan isu ini, kami warga Deli Serdang meminta Bawaslu dan Inspektorat Deli Serdang memeriksa oknum yang menyetujui proposal tersebut,” tutupnya.
(Tim)