Surabaya – Dugaan penyimpangan anggaran reses DPRD Kota Surabaya kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam publik dan aktivis antikorupsi mengarah langsung ke Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya, yang dinilai memegang kendali penuh atas seluruh alur administrasi reses, mulai dari penganggaran, verifikasi dokumen, hingga pencairan dana.
Polemik bermula dari komponen anggaran konsumsi reses yang secara aturan wajib dibelanjakan melalui UMKM resmi dan berizin. Dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan, tercantum pengadaan sekitar 250 paket nasi, lengkap dengan stempel UMKM sebagai bukti transaksi.
Namun, fakta di lapangan justru bertolak belakang. Sejumlah pelaku UMKM yang namanya tercantum dalam laporan mengaku tidak pernah menerima pesanan, bahkan menyebut tidak mengetahui adanya kegiatan pengadaan tersebut. Lebih ironis lagi, konsumsi yang dilaporkan tersebut tidak pernah ada secara fisik.
Meski demikian, laporan pertanggungjawaban tetap dinyatakan lengkap dan sah secara administrasi, sehingga memunculkan pertanyaan serius:
bagaimana mungkin pengadaan fiktif bisa lolos tanpa sepengetahuan atau keterlibatan Sekretariat DPRD Kota Surabaya?
Tak hanya soal konsumsi fiktif, sumber internal DPRD juga mengungkap adanya indikasi pemotongan dana reses sebelum kegiatan dilaksanakan. Pemotongan ini diduga terjadi di level administrasi, bukan di lapangan, yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik sistematis di internal pengelolaan anggaran.
“Jika dana reses sudah dipotong sejak awal dan konsumsi hanya dimunculkan dalam laporan fiktif, maka ini bukan kelalaian. Ini pola. Ada rekayasa administrasi yang disengaja,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Nama UMKM dalam kasus ini ikut terseret sebagai korban. Stempel usaha digunakan tanpa transaksi nyata, menjadikan UMKM sekadar alat pelengkap administrasi. Praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai pelaku UMKM yang dijadikan tameng laporan.
Dalam sistem keuangan daerah, Sekretariat DPRD merupakan gerbang akhir pencairan anggaran. Tanpa verifikasi dan persetujuan Sekwan, dokumen reses tidak mungkin diproses. Karena itu, dalih “tidak tahu” justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan atau pembiaran yang terstruktur.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa Sekwan tidak bisa berlindung di balik alasan teknis administrasi.
“Kalau 250 paket nasi tidak pernah ada, tapi laporannya lolos, itu bukan salah teknis. Itu indikasi pembiaran. Sekwan adalah kunci administrasi reses, mustahil tidak mengetahui,” tegas Baihaki.
Ia menyebut dugaan pemotongan dana reses dan konsumsi fiktif sebagai pengkhianatan terhadap uang rakyat.
“Reses dibiayai APBD. Jika dananya dipotong, lalu konsumsi hanya ada di atas kertas, itu jelas merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik,” lanjutnya.
Menurut Baihaki, praktik penggunaan stempel UMKM tanpa transaksi nyata merupakan kejahatan administrasi yang harus dipertanggungjawabkan secara institusional.
“UMKM dijadikan stempel hidup. Ini bukan kesalahan individu semata. Sekwan harus bertanggung jawab secara kelembagaan, bukan cuci tangan,” tandasnya.
AMI, lanjut Baihaki, akan mendorong audit menyeluruh serta membuka opsi pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.
“Kami akan segera melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar dana reses DPRD Kota Surabaya ditelusuri. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Jangan biarkan Sekretariat DPRD berubah menjadi pabrik dokumen fiktif,” pungkasnya.
(Red)







