Banyuwangi – Kediri, 1 April 2026 – Penerapan sistem barcode dalam pengisian BBM subsidi kembali menjadi sorotan serius setelah adanya dugaan praktik tidak resmi di lapangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Temuan ini berawal dari pengalaman langsung awak media dan keluarga yang melakukan perjalanan silaturahmi Lebaran dari Glenmore Banyuwangi menuju Kediri. Dalam perjalanan tersebut, pengguna kendaraan diketahui tidak memiliki barcode untuk pengisian BBM jenis Pertalite.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun:
- Sejak keberangkatan dari Glenmore Banyuwangi kendaraan tidak memiliki barcode BBM
- Pada hari Senin sekitar pukul 13.00 WIB, kendaraan berhenti di salah satu SPBU untuk mengisi Pertalite
- Karena tidak memiliki barcode, operator SPBU menawarkan penggunaan barcode miliknya
- Pengisian tetap dapat dilakukan tanpa kendala sistem
Namun, dalam proses tersebut muncul dugaan praktik di luar ketentuan:
- Konsumen dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 per Rp100.000 pembelian
- Saat pengisian sebesar Rp300.000, BBM yang diterima hanya senilai Rp270.000
- Selisih Rp30.000 diduga menjadi biaya tambahan yang tidak resmi
Dugaan Pelanggaran yang Terjadi
Jika praktik ini terbukti benar, maka terdapat potensi pelanggaran serius, antara lain:
1. Pungutan Liar (Pungli)
Penarikan biaya di luar harga resmi BBM berpotensi masuk kategori pungutan liar yang merugikan konsumen.
2. Penyalahgunaan Fasilitas Subsidi
Penggunaan barcode yang bukan milik konsumen bertentangan dengan prinsip subsidi tepat sasaran.
3. Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Tindakan yang menyebabkan konsumen membayar lebih tanpa dasar resmi dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
4. Pelanggaran Distribusi BBM Bersubsidi
Berpotensi bertentangan dengan ketentuan distribusi yang diatur oleh pemerintah dan operator seperti Pertamina.
Potensi Sanksi
Dugaan ini terbukti melalui investigasi resmi, maka oknum yang terlibat berpotensi dikenakan:
- Sanksi administratif (teguran hingga pemutusan kerja sama/SPBU)
- Sanksi perdata (ganti rugi kepada konsumen)
- Sanksi pidana terkait pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang
Kecaman Keras: Sistem Lemah Membuka Ruang Penyimpangan
Kejadian ini memperkuat kritik publik bahwa sistem barcode BBM:
- Belum sepenuhnya siap di lapangan
- Menyulitkan masyarakat awam
- Justru membuka peluang praktik tidak resmi
Ketika akses dipersulit, celah penyimpangan justru membesar.
Ini menjadi ironi dari kebijakan yang seharusnya melindungi, namun berpotensi dimanfaatkan.
Desakan Tindakan Tegas
Ganesha Abadi mendesak:
- Investigasi menyeluruh terhadap SPBU terkait
- Penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran
- Evaluasi sistem barcode agar tidak membuka celah penyalahgunaan
- Perlindungan maksimal terhadap konsumen
Penutup: Jangan Biarkan Rakyat Dirugikan oleh Sistem yang Lemah
BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga dengan integritas tinggi. Setiap celah yang dibiarkan bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap kebijakan negara.
Jika sistem tidak mampu menutup celah, maka perbaikan bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.
Ganesha Abadi
Media Nasional Independen – Tajam, Tegas, dan Bertanggung Jawab







