Ganesha Abadi – Jacob Ereste, seorang aktivis, menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan kejahatan yang terjadi di balik proyek PSN PIK-2, dengan fokus utama pada pemagaran laut dan penerbitan sertifikat yang dinilai cacat prosedur. Dalam ulasannya, Ereste menyoroti keterlibatan sejumlah pejabat yang terlibat dalam pemberian sertifikat yang kontroversial tersebut, yang dapat merugikan masyarakat dan pengusaha.
Menurut Ereste, proyek besar PSN PIK-2 yang dikemukakan oleh Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono, memiliki dasar hukum yang jelas, namun di baliknya terdapat masalah besar terkait status pemagaran laut yang melibatkan beberapa pihak, termasuk nelayan setempat yang mengklaim lahan tersebut.
Sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan tersebut pada tahun 1982, menurut pengakuan kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, pada awalnya merupakan daratan yang kini tergerus abrasi menjadi laut. Meski begitu, masalah yang muncul terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi sorotan utama, karena dikatakan terbit dengan cacat prosedural dan materiil.
Laporan yang disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK mengungkapkan bahwa dua menteri terkait yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut patut dipertanyakan. Menurut MAKI, laut tidak seharusnya disertifikasi karena merupakan wilayah umum yang digunakan oleh masyarakat banyak.
Ereste menegaskan bahwa dugaan pemagaran laut yang dilakukan secara ilegal harus diproses lebih lanjut oleh aparat hukum. Ia menyatakan bahwa, dengan bukti yang jelas dan kesaksian nelayan, pengungkapan kasus ini dapat membuka jalan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pemberian sertifikat yang cacat hukum.
Lebih lanjut, Ereste menyebut bahwa masalah ini mencerminkan kelalaian dan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat terkait, yang telah merugikan rakyat dan para pengusaha yang memiliki sertifikat tersebut.
“Kasus ini jelas bisa ditelusuri lebih lanjut, dan jika tidak ditindaklanjuti, dapat merugikan banyak pihak. Bukan hanya nelayan yang menjadi korban, tetapi juga pengusaha dan masyarakat yang terjebak dalam sistem yang cacat ini,” tegas Ereste.
(Red)








