SUMENEP, 26 AGUSTUS 2026 — Dugaan ketidakberesan terkait pembangunan jalan aspal di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, kian menguat dan semakin meluas di tengah masyarakat. Alih-alih memberikan penjelasan yang menenangkan, sikap bungkam Kepala Desa justru memunculkan tanda tanya yang semakin besar pesan sudah dibaca, namun tidak ada sepatah jawaban pun yang keluar.
FAKTA DI LAPANGAN
Awak media telah berupaya secara resmi mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Kebun Dadap Barat melalui pesan aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, kenyataannya tetap sama:
Pesan Dibaca, Tapi Hening: Pesan konfirmasi berstatus telah dibaca (centang biru), namun tidak ada tanggapan, tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi sama sekali.
Kades Bungkam Seribu Bahasa: bahkan Kepala Desa seolah tak bergeming. Keengganan merespons pertanyaan terkait proyek yang menggunakan uang rakyat ini justru memperkuat dugaan ketidakwajaran yang sedang berkembang.
Pertanyaan Mendesak: Mengapa diam? Apakah ada hal yang ditutupi? Mengapa tidak berani menjelaskan secara terbuka berapa nilai anggarannya, spesifikasi teknisnya seperti apa, dan realisasi fisik di lapangan sudah seberapa jauh? Keheningan ini sendiri kini menjadi sorotan utama.
DUGAAN YANG SEMAKIN MENGUAT
Sebelumnya, hasil pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Kebun Dadap Barat sudah menuai sorotan tajam dari warga karena kualitasnya diduga jauh dari standar: material yang digunakan terlihat berupa pecahan batu dan tanah dicampur, bukan aspal padat dan kokoh sesuai spesifikasi yang seharusnya. Kondisi fisik yang dipertanyakan ini kini diperkuat dengan sikap menutup diri dari pejabat yang bertanggung jawab:
Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa tidak berani menjawab? Centang biru membuktikan pesan sudah dilihat, tapi kenapa tidak ada satu kata pun keluar? Keheningan ini justru menimbulkan dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proyek tersebut — mulai dari spesifikasi, kualitas, hingga penggunaan anggarannya.” — ujar salah satu warga yang memantau langsung pelaksanaan proyek.
Semakin lama Kepala Desa bungkam, semakin tebal keraguan publik. Masyarakat mulai mempertanyakan: apakah keheningan ini karena memang tidak ada jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan?
TUNTUTAN MASYARAKAT, MEDIA, DAN LIPK
1. Kepala Desa Kebun Dadap Barat segera memberikan klarifikasi terbuka: jelaskan secara rinci nilai anggaran, spesifikasi teknis kontrak, pelaksana pekerjaan, dan realisasi fisik yang sebenarnya. Centang biru tanpa balasan bukan jawaban bagi rakyat.
2. Inspektorat Kabupaten Sumenep segera turun ke lapangan: lakukan audit fisik dan pencocokan dokumen anggaran secara menyeluruh terhadap proyek jalan aspal Desa Kebun Dadap Barat.
3. Dinas PUPR Kabupaten Sumenep verifikasi kualitas material: periksa apakah aspal dan konstruksi yang digunakan sudah sesuai standar teknis yang ditetapkan.
4. Aparat Penegak Hukum diminta tidak tinggal diam: Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) meminta Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sumenep memperhatikan perkembangan ini. Jika ditemukan indikasi penyimpangan dan kerugian keuangan negara, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
5. Masyarakat terus mengawasi dan menuntut transparansi: kebungkaman pejabat publik adalah pelanggaran terhadap hak rakyat atas informasi. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
CATATAN PENTING
Hak untuk diam memang ada. Namun sebagai pejabat publik yang dipercaya mengelola keuangan negara, keterbukaan adalah kewajiban — bukan pilihan. Diam saat ditanya bukan bukti kebersihan. Justru sebaliknya: ketika pertanyaan dijawab dengan keheningan, maka dugaan penyimpangan akan semakin menggurita.
Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah — pemberitaan ini berdasarkan fakta di lapangan dan sikap yang ditunjukkan. Pihak yang bersangkutan berhak memberikan klarifikasi kapan saja. Namun sampai ada penjelasan yang memuaskan, pertanyaan publik tetap sah dan harus dijawab.
Sumber: Media Ganesha Abadi & Pemantauan LIPK
Lokasi: Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur
Tanggal: 26 Agustus 2026
Keterangan: Berita ini menggunakan kata “diduga” sesuai prinsip kehati-hatian jurnalistik. Kepala Desa Kebun Dadap Barat berhak memberikan klarifikasi kapan saja
(Yadi/Red)



