• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

DIDUGA KARAOKE TANPA IZIN BEROPERASI HAMPIR 3 TAHUN DI NGUWET TEMANGGUNG, WARGA DESAK SATPOL PP BERTINDAK

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Agustus 26, 2026
in DAERAH, TRENDING
0
DIDUGA KARAOKE TANPA IZIN BEROPERASI HAMPIR 3 TAHUN DI NGUWET TEMANGGUNG, WARGA DESAK SATPOL PP BERTINDAK

TEMANGGUNG, JAWA TENGAH — Dugaan aktivitas usaha karaoke tanpa perizinan kembali menjadi sorotan. Sebuah tempat karaoke yang disebut-sebut milik FT, berlokasi di Jalan Raya Nguwet, Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diduga tetap beroperasi meski warga mempertanyakan legalitas perizinan dan dampak aktivitasnya terhadap ketenteraman lingkungan.

Informasi yang dihimpun Media Nasional Ganesha Abadi dari warga sekitar menyebutkan, usaha karaoke tersebut diduga telah beroperasi hampir tiga tahun dan disebut buka hampir setiap malam.

Warga mengeluhkan suara musik karaoke yang dinilai mengganggu kenyamanan, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah seluruh perizinan usaha telah dipenuhi, dan apakah aktivitas karaoke tersebut telah memenuhi ketentuan mengenai ketenteraman, ketertiban umum serta persyaratan usaha pariwisata?

BUKAN SEKADAR SOAL KARAOKE, TETAPI SOAL KEPATUHAN HUKUM

Pemerintah Kabupaten Temanggung saat ini memiliki Perda Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, yang berstatus berlaku dan ditetapkan pada 13 Oktober 2025.

Dalam Pasal 20, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan hiburan dan rekreasi diwajibkan memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pejabat yang berwenang. Kegiatan tersebut juga tidak boleh mengganggu keamanan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga penghentian sementara/penyegelan dan penghentian tetap kegiatan.

Dengan demikian, apabila benar sebuah usaha karaoke beroperasi tanpa perizinan yang diwajibkan, persoalannya bukan sekadar persoalan administratif biasa. Legalitas usaha, kepatuhan terhadap ketentuan daerah dan dampaknya terhadap lingkungan masyarakat harus diperiksa secara objektif oleh instansi yang berwenang.

PASAL 265 KUHP BARU: BISING PADA MALAM HARI BISA BERUJUNG PIDANA DENDA

Yang perlu diluruskan, Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai gangguan terhadap ketenteraman lingkungan.

Baca Juga  PASOPATI Gugat Nyali KPK: “Mengapa Berani di Daerah Lain, Tapi Bungkam di Banyuwangi?”

Pasal tersebut menyebut bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari, atau membuat seruan/tanda bahaya palsu, dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori II.

Berdasarkan Pasal 79 UU No. 1 Tahun 2023, denda kategori II paling banyak sebesar Rp10.000.000.

Artinya, informasi yang menyebut Pasal 265 mengancam pelaku dengan penjara tiga tahun atau denda Rp500 juta adalah tidak tepat. Redaksi menegaskan koreksi ini sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang akurat dan berimbang.

SATPOL PP DIMINTA JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Temanggung, Satpol PP, Dinas terkait serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap usaha karaoke tersebut.

Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab beberapa pertanyaan mendasar:

  1. Apakah usaha tersebut telah memiliki NIB dan perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan karaoke?
  2. Apakah terdapat persetujuan atau dokumen teknis lain yang diwajibkan sesuai ketentuan?
  3. Apakah lokasi dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang serta aturan daerah?
  4. Apakah aktivitas karaoke telah memenuhi ketentuan mengenai jam operasional dan ketenteraman lingkungan?
  5. Apakah terdapat pengaduan masyarakat yang selama ini telah masuk kepada pemerintah desa, kecamatan atau Satpol PP?
  6. Jika memang terdapat pelanggaran, mengapa aktivitas usaha tersebut disebut warga masih berlangsung hingga sekarang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari kepentingan publik untuk memperoleh kepastian hukum.

WARGA: JANGAN SAMPAI KETENTERAMAN MASYARAKAT DIKALAHKAN KEPENTINGAN USAHA

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan aktivitas karaoke tersebut telah berlangsung cukup lama dan hampir setiap malam.

“Kami berharap pemerintah daerah bertindak tegas. Kalau memang izinnya tidak lengkap atau tidak ada, jangan dibiarkan. Kami hanya ingin lingkungan aman, nyaman dan tidak terganggu suara musik karaoke pada malam hari,” ujarnya.

Warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi munculnya gangguan ketertiban masyarakat apabila aktivitas tempat hiburan malam tidak diawasi secara ketat.

Baca Juga  Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Kapolres Mura Hadiri Syukuran di Lapas Narkotika Muara Beliti

Namun demikian, Media Nasional Ganesha Abadi tidak menemukan dasar untuk menyimpulkan bahwa tempat karaoke tersebut menyediakan minuman keras atau narkotika tanpa bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang. Tuduhan mengenai narkotika maupun pelanggaran pidana lainnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

PEMERINTAH JANGAN SAMPAI TERKESAN TUTUP MATA

Jika benar usaha tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan dan terbukti mengganggu ketenteraman lingkungan, pemerintah daerah tentu memiliki instrumen hukum untuk melakukan pembinaan dan penindakan sesuai kewenangannya.

Sebaliknya, apabila seluruh perizinan ternyata telah lengkap dan kegiatan usahanya dinyatakan sesuai ketentuan, pemerintah juga wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak muncul prasangka dan informasi yang simpang siur.

Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan usaha.

Namun hukum juga tidak boleh digunakan untuk menghakimi sebuah usaha sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian.

Karena itu, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan, melainkan transparansi, pemeriksaan dan tindakan berdasarkan aturan.

REDaksi: PEMERINTAH WAJIB MEMBERIKAN KEPASTIAN

Media Nasional Ganesha Abadi mendorong Pemkab Temanggung melalui Satpol PP dan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas serta aktivitas usaha karaoke yang dimaksud.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebab ketika sebuah usaha disebut telah beroperasi hampir tiga tahun dan keluhan warga terus muncul, maka publik berhak mendapatkan jawaban:

ADA IZINNYA ATAU TIDAK?

MEMENUHI KETENTUAN ATAU TIDAK?

MENGGANGGU KETENTERAMAN WARGA ATAU TIDAK?

Dan yang paling penting:

APAKAH HUKUM BENAR-BENAR DITEGAKKAN TANPA PANDANG BULU?

Media Nasional Ganesha Abadi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik usaha karaoke FT, Pemerintah Kabupaten Temanggung, Satpol PP maupun pihak terkait lainnya. Setiap klarifikasi yang disampaikan secara resmi akan menjadi bagian dari pemberitaan berimbang sesuai prinsip pers.

Baca Juga  Koramil Klego Bina Fisik Dan Mental Generasi Muda

Media Nasional Ganesha Abadi
“Akurat dan Berimbang — Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”

Post Views: 312
Tags: DIDUGA KARAOKE TANPA IZIN BEROPERASI HAMPIR 3 TAHUN DI NGUWET TEMANGGUNGWARGA DESAK SATPOL PP BERTINDAK
Previous Post

Regu Damkar Kodim 0728/Wonogiri Padamkan Kobaran Api di Dua Lokasi

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DIDUGA KARAOKE TANPA IZIN BEROPERASI HAMPIR 3 TAHUN DI NGUWET TEMANGGUNG, WARGA DESAK SATPOL PP BERTINDAK

DIDUGA KARAOKE TANPA IZIN BEROPERASI HAMPIR 3 TAHUN DI NGUWET TEMANGGUNG, WARGA DESAK SATPOL PP BERTINDAK

Agustus 26, 2026
Regu Damkar Kodim 0728/Wonogiri Padamkan Kobaran Api di Dua Lokasi

Regu Damkar Kodim 0728/Wonogiri Padamkan Kobaran Api di Dua Lokasi

Agustus 25, 2026
TNI Kembali Kirim Pasukan Tambahan Bantu Karhutla di Kalimantan Barat

TNI Kembali Kirim Pasukan Tambahan Bantu Karhutla di Kalimantan Barat

Agustus 25, 2026

Agustus 25, 2026

Recent News

DIDUGA KARAOKE TANPA IZIN BEROPERASI HAMPIR 3 TAHUN DI NGUWET TEMANGGUNG, WARGA DESAK SATPOL PP BERTINDAK

DIDUGA KARAOKE TANPA IZIN BEROPERASI HAMPIR 3 TAHUN DI NGUWET TEMANGGUNG, WARGA DESAK SATPOL PP BERTINDAK

Agustus 26, 2026
Regu Damkar Kodim 0728/Wonogiri Padamkan Kobaran Api di Dua Lokasi

Regu Damkar Kodim 0728/Wonogiri Padamkan Kobaran Api di Dua Lokasi

Agustus 25, 2026
TNI Kembali Kirim Pasukan Tambahan Bantu Karhutla di Kalimantan Barat

TNI Kembali Kirim Pasukan Tambahan Bantu Karhutla di Kalimantan Barat

Agustus 25, 2026

Agustus 25, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

DIDUGA KARAOKE TANPA IZIN BEROPERASI HAMPIR 3 TAHUN DI NGUWET TEMANGGUNG, WARGA DESAK SATPOL PP BERTINDAK

DIDUGA KARAOKE TANPA IZIN BEROPERASI HAMPIR 3 TAHUN DI NGUWET TEMANGGUNG, WARGA DESAK SATPOL PP BERTINDAK

Agustus 26, 2026
Regu Damkar Kodim 0728/Wonogiri Padamkan Kobaran Api di Dua Lokasi

Regu Damkar Kodim 0728/Wonogiri Padamkan Kobaran Api di Dua Lokasi

Agustus 25, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In