PAMEKASAN – Dugaan upaya penyelundupan narkotika yang melibatkan oknum petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan kembali mencuat dan memantik kritik keras publik terhadap sistem pengawasan internal lembaga pemasyarakatan. Seorang petugas berinisial KS, yang saat kejadian bertugas di Penjaga Pintu Utama (P2U), diduga hendak memasukkan barang terlarang ke dalam area lapas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2026) dan berhasil digagalkan oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelum barang yang diduga narkotika itu masuk ke blok hunian warga binaan. Meski berhasil dicegah, kasus ini dinilai sebagai peringatan keras atas lemahnya sistem pengawasan di Lapas Pamekasan.
Sekretaris Jenderal Aliansi Madura Indonesia (AMI), Abdul Aziz, SH, menegaskan bahwa dugaan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan personal semata, melainkan mencerminkan kelalaian struktural di tubuh manajemen lapas.
“Petugas P2U adalah garda terdepan pengamanan. Jika di titik sepenting itu masih muncul dugaan penyelundupan narkotika, maka ini menandakan pengawasan internal tidak berjalan maksimal. Kalapas dan KPLP tidak bisa lepas dari tanggung jawab,” tegas Abdul Aziz kepada wartawan.
Menurut Abdul Aziz, Penjaga Pintu Utama merupakan area vital yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat dan berlapis. Terjadinya dugaan pelanggaran di titik tersebut dinilai sebagai indikator lemahnya kontrol pimpinan terhadap bawahannya.
AMI juga mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, khususnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, agar penanganan perkara ini tidak berhenti pada pemeriksaan internal. Berdasarkan informasi yang diterima AMI, oknum petugas berinisial KS telah dibawa ke Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur untuk dimintai keterangan.
“Kami mengingatkan, jika benar terdapat unsur narkotika, maka proses hukum pidana harus ditempuh. Oknum tersebut wajib diserahkan kepada kepolisian dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyelesaian internal tanpa transparansi justru akan merusak kepercayaan publik,” ujar Abdul Aziz.
Lebih lanjut, AMI menilai bahwa berbagai kasus peredaran narkotika di dalam lapas selama ini kerap melibatkan oknum petugas. Oleh karena itu, evaluasi yang bersifat administratif dan tertutup dinilai tidak akan menyentuh akar persoalan.
“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan warga binaan, bukan justru masuk dalam mata rantai peredaran narkotika. Jika kementerian serius membersihkan lapas, maka kasus ini harus dibuka secara terang dan akuntabel,” tegasnya.
AMI menyatakan akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, serta mempertimbangkan langkah lanjutan apabila proses penanganan dinilai lamban, tidak transparan, atau tidak sesuai prinsip penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Pamekasan, Kepala Lapas, maupun Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum petugas berinisial KS tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna kepentingan keberimbangan berita.
(Redho)







