Musi Rawas – Dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di SMA Negeri Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Kepala Sekolah Putra Sanjaya dan Bendahara BOS Darmanto diduga menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN Tugumulyo memiliki akreditasi A dengan jumlah siswa mencapai 1.205 orang—terdiri dari 449 siswa laki-laki dan 756 siswa perempuan. Dengan jumlah tersebut, total anggaran dana BOS yang diterima sekolah ini bisa mencapai Rp 1,8 miliar per tahun.
Dugaan penyalahgunaan ini semakin kuat setelah beberapa LSM penggiat anti-korupsi melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan. Salah satu indikasi penyalahgunaan dana BOS terlihat dari permintaan pinjaman uang oleh Kepala Sekolah kepada Bendahara BOS.
Pada Desember 2024, sisa dana BOS di rekening sekolah dikabarkan masih terdapat Rp 50 juta. Namun, Kepala Sekolah Putra Sanjaya diduga meminta Darmanto menyiapkan pinjaman Rp 5 juta untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti pesan WhatsApp dari Putra Sanjaya kepada Darmanto.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Darmanto membantah keras adanya permintaan uang tersebut.
Terpisah, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa praktik ini berpotensi merugikan anggaran sekolah.
“Wajar kalau Kepsek bisa WA Darmanto alasan minjam duit. Kita nggak tahu alibinya, ujung-ujungnya SPJ fiktif buat nutupin. Yang jelas, orang salah selalu punya cara untuk membela diri,” ungkap sumber tersebut.
Hingga berita ini dimuat, Putra Sanjaya selaku Kepala Sekolah SMAN Tugumulyo belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS ini.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap aparat hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana pendidikan ini.
(Erwin, Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)