SURABAYA — Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi garam di Kabupaten Sumenep, Madura, kini memasuki babak serius. Seorang pria berinisial M (45) yang disebut sebagai aktor utama dalam perkara tersebut, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Sumenep, Polda Jawa Timur.
Laporan itu disampaikan oleh Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban berinisial S, setelah terlapor dinilai sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya secara hukum maupun moral.
“Perkara ini sudah kami laporkan secara resmi karena terlapor tidak kooperatif dan mengabaikan hak klien kami,” tegas Arif, Kamis (29/1/2026).
Arif menjelaskan, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/536/XII/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 23 Desember 2025. Ia menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan menangani perkara ini secara profesional dan objektif.
Mangkir dari Panggilan Polisi, Diduga Aktif Bermedia Sosial
Menurut Arif, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan resmi kepada terlapor M. Namun hingga kini, yang bersangkutan selalu mangkir dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Ironisnya, di tengah statusnya sebagai terlapor, M justru diduga masih aktif bermedia sosial. Kuasa hukum korban menyebut adanya unggahan terbaru di akun TikTok milik terlapor pada 28 Januari 2026, yang memperlihatkan aktivitas bersenang-senang di suatu tempat.
“Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa terlapor tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Arif.
Kronologi: Modal Rp200 Juta Dijanjikan Untung Tetap
Perkara ini bermula sekitar April 2025, ketika korban S diajak bekerja sama dalam bisnis garam oleh terlapor M, yang diperkenalkan melalui perantara berinisial B.
Dalam kesepakatan tersebut, korban menyerahkan modal sebesar Rp200 juta di kediamannya di Sumenep, dengan skema keuntungan Rp7 juta per bulan. Uang tersebut disebut sebagai titipan modal usaha.
Namun sesuai perjanjian, modal seharusnya dikembalikan pada musim hujan sekitar Oktober 2025. Hingga kini, dana tersebut tidak pernah dikembalikan, tanpa penjelasan maupun tanggung jawab dari terlapor.
“Tidak ada pengembalian, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada itikad baik,” tegas Arif.
Diduga Bukan Korban Tunggal
Arif juga mengungkapkan bahwa kliennya bukan satu-satunya korban dalam dugaan investasi garam tersebut. Namun sejauh ini, baru korban S yang secara resmi menempuh jalur hukum.
“Terlapor M diketahui warga asli Sumenep, namun berdomisili di Lamongan bersama istri dan mertuanya,” tambahnya.
Desakan Penegakan Hukum dan Pelacakan Digital
Sebagai kuasa hukum korban, Arif mendesak agar terlapor segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Ia juga meminta penyidik untuk memanfaatkan pelacakan digital, termasuk aktivitas media sosial, guna mempercepat penegakan hukum.
“Kami berharap penyidik dapat melakukan tracking berbasis akun media sosial terlapor agar yang bersangkutan segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkas Arif.
(Red)







