Musi Rawas, 8 Maret 2025 – Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk memeriksa seorang kepala desa berinisial (Sp) di Pangkalan Tarum Lama, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Oknum tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin usaha perkebunan ilegal PT. Dapo Agro Makmur (PT. DAM) yang mencakup lahan seluas 5.974 hektare.
Seperti diketahui, Kejati Sumsel baru-baru ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni Mantan Bupati Musi Rawas dua periode Ridwan Mukti, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP AM, Direktur PT. DAM ES, serta mantan Kepala Desa Mulyoharjo BA, yang kini menjadi anggota DPRD Musi Rawas.
Empat tersangka telah ditahan, sementara mantan Kades Mulyoharjo BA hingga kini belum memenuhi panggilan dan dikabarkan akan dijemput paksa oleh Kejati Sumsel jika tidak segera menyerahkan diri.
Dugaan Keterlibatan Oknum Kades Lainnya
Terpisah, sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kasus ini juga diduga melibatkan beberapa oknum kepala desa, termasuk (Sp) dari Pangkalan Tarum Lama.
“Tolong Kades Pangkalan Tarum Lama juga diperiksa. Sebab, lokasi PT. DAM juga ada di wilayah tersebut,” ungkap salah satu narasumber.
Menurut informasi yang beredar, dalam pengadaan lahan perkebunan sawit PT. DAM, sejumlah kepala desa diduga memainkan peran dalam transaksi ganti rugi lahan. Bahkan, mereka dituding meraup keuntungan besar dari penjualan lahan untuk kepentingan pribadi.
“Pihak PT. DAM membeli lahan dengan harga sekitar Rp25 juta per hektare, tetapi masyarakat hanya menerima sekitar Rp5 juta. Artinya, sejumlah oknum kepala desa mendapat keuntungan sekitar Rp20 juta per hektare,” jelas narasumber tersebut.
Jika benar demikian, dengan luas lahan bermasalah mencapai 5.974 hektare, maka dugaan keuntungan ilegal yang diraup para oknum bisa mencapai Rp119 miliar lebih.
Selain itu, ada pula dugaan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen tenaga keamanan PT. DAM. Sejumlah oknum kepala desa, termasuk (Sp), disebut-sebut meminta uang antara Rp20 juta hingga Rp30 juta untuk meloloskan seseorang menjadi penjaga keamanan di perusahaan tersebut.
Desakan Penindakan Hukum
Sejumlah pihak menegaskan agar Kejati Sumsel mengusut tuntas kasus ini dan tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku.
“Saya minta Kejati Sumsel jangan tebang pilih. Jika benar Sp terlibat, maka harus segera diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas salah satu narasumber.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap Kejati Sumsel segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi lahan perkebunan ini.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)