SURABAYA – Dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya (Medaeng) kembali mencuat. Seorang narapidana berinisial “MSAT,” yang sedang menjalani hukuman tujuh tahun atas kasus pencabulan, dilaporkan bebas keluar masuk rutan tanpa hambatan. Selasa (03/09/2024)
Menurut informasi dari sumber yang mengetahui langsung, termasuk mantan teman satu sel dan beberapa oknum petugas, “MSAT” bisa pulang ke rumahnya setiap minggu dengan memberikan sejumlah uang yang besar kepada pejabat dan petugas Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).
Dugaan keterlibatan Kepala Rutan (Karutan), Kepala Pengamanan Rutan (KPR), dan beberapa oknum sipir juga mencuat, dengan asumsi bahwa mereka menerima suap untuk memberikan kebebasan tersebut.
Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai kinerja Karutan, KPR, dan jajaran Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) tidak profesional dan terkesan bahwa kebebasan bisa dibeli. AMI merencanakan aksi protes besar-besaran di depan Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) dengan tuntutan untuk mencopot dan memecat Karutan, KPR, dan semua pejabat yang terlibat dalam kasus ini.
“Tuntutan kami jelas, Karutan, KPR, dan jajaran harus dipecat. Bagaimana mungkin seorang napi bisa keluar dari rutan, sedangkan pengunjung saja diperiksa begitu ketat jika tidak ada izin dari Karutan,” tegas Baihaki, perwakilan AMI, dalam pernyataan resminya.
AMI juga menyatakan akan menggandeng elemen masyarakat yang merasa terzalimi oleh aturan-aturan rutan yang dianggap tidak manusiawi. Selain itu, AMI berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada seluruh korban pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh “MSAT” untuk melapor kembali ke aparat penegak hukum demi mendapatkan keadilan.
“AMI tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran. Kami akan terus berjuang hingga keadilan terwujud,” tutup Baihaki.
(Redho)