Lubuklinggau – Pasca dilaporkannya Kepala Sekolah SMKN 3 Lubuklinggau berinisial JD oleh LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (P2D) dan PAK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, perhatian publik kini tertuju pada gaya hidup mewah yang ditampilkan oknum tersebut di media sosial.
Awak media menelusuri akun media sosial Facebook bernama Djendro Sosrodimedjo II dan akun TikTok djendro73, yang diduga milik JD. Dalam akun-akun tersebut, JD kerap memamerkan gaya hidup mewah, seperti berlibur ke luar negeri, berpose dengan kendaraan mewah, dan tampil dengan gaya bak seorang model. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepantasan perilaku tersebut bagi seorang pejabat pendidikan.
LSM P2D sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS di SMKN 3 Lubuklinggau ke Kejari dengan nomor laporan Istimewa/LPK/Aliansi/I/2025. Laporan tersebut mencakup tuduhan bahwa JD menggunakan anggaran sekolah untuk memperkaya diri sendiri, sementara kebutuhan operasional sekolah, termasuk bahan praktik untuk siswa, tidak terpenuhi. Wali murid bahkan mengeluhkan bahwa anak-anak mereka tidak dapat melakukan praktik karena kurangnya fasilitas.
Selain itu, JD juga diduga sering meninggalkan sekolah, sehingga tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah terabaikan. Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan tanggung jawabnya sebagai pemimpin lembaga pendidikan.
Publik mengecam gaya hidup hedon JD, yang dianggap tidak pantas bagi seorang kepala sekolah. Presiden RI sebelumnya telah menyoroti perilaku hedonis pejabat yang kerap memamerkan kekayaan di media sosial sebagai tindakan yang tidak layak.
“Perilaku seperti ini benar-benar bertentangan dengan etika sebagai aparat birokrasi, apalagi seorang kepala sekolah yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pendidikan anak bangsa,” ujar salah satu pemerhati pendidikan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera mengaudit dan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di SMKN 3 Lubuklinggau. Mereka berharap tindakan tegas diambil terhadap JD jika terbukti bersalah, baik dalam hal penyimpangan anggaran maupun perilaku yang tidak mencerminkan seorang pemimpin di dunia pendidikan.
Laporan ini mengingatkan kembali pentingnya integritas dan tanggung jawab pejabat publik, terutama di bidang pendidikan, untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan kesejahteraan generasi penerus.
(Erwin, Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)