Surabaya – Kasus pengalihan tanah adat yang berujung pada penguasaan oleh oknum tertentu kembali menjadi sorotan. Tanah adat yang seharusnya dilindungi justru membuat masyarakat adat menjadi korban.
Penasehat PPDI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, yang juga menjabat Wakil Ketua LD PWNU Jawa Timur, menegaskan bahwa dalam UU Pemda dan UU Administrasi Pemerintahan telah diatur kewenangan serta tanggung jawab kepala daerah terkait perizinan pemanfaatan lahan. Hal itu disampaikan Abah Imam saat dihubungi Ganeshaabadi.com melalui WhatsApp pada Senin (25/8/2025).
“Jika ada problem pemanfaatan tanah adat maka patut diduga ada keterlibatan bupati. Mengapa? Karena akan ada urusan terkait izin lokasi, izin usaha, hingga pengalihan aset atau rekomendasi konsesi,” ujar Abah Imam.
Ia menambahkan, biasanya ada pembicaraan atau kesepakatan khusus antara kepala daerah dengan pihak tertentu yang tidak terdokumentasi. Dugaan ini muncul karena hanya kepala daerah yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin lokasi atau rekomendasi sebagai dasar investor menguasai tanah adat.
Menurutnya, praktik tersebut seringkali dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat. Bahkan, diduga ada rekayasa tanda tangan warga sebagai bentuk persetujuan semu. “Oknum bupati atau wali kota tidak melakukan musyawarah terbuka dengan penggarap tanah adat. Masyarakat tidak diberi dokumen, bahkan sering tidak diberi waktu untuk bermusyawarah internal,” ungkapnya.
Abah Imam menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa penguasaan tanah adat oleh oknum investor kerap berujung pada keuntungan pribadi. Karena itu, masyarakat penggarap tanah adat kini meminta pendampingan hukum dari LBH untuk menegakkan putusan MK No. 35/2012.
(Red)







