BANYUWANGI, 6 Maret 2026 — Situasi penegakan hukum di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya intimidasi dan intervensi terhadap klien dalam sebuah perkara hukum yang sedang berjalan. Dugaan tersebut disampaikan secara terbuka oleh advokat Rozakki Muhtar, S.H., yang saat ini bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Dalam pernyataan resminya kepada publik pada Jumat (6/3/2026), Rozakki menegaskan bahwa pihaknya mencium indikasi kuat adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi mengganggu independensi proses hukum.
Menurutnya, praktik intervensi terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum bukan hanya persoalan etika, melainkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengancam integritas sistem peradilan.
“Kami mencium adanya bau intervensi dalam perkara yang sedang kami tangani. Kami tegaskan bahwa kami tidak akan main-main. Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang sah untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegas Rozakki Muhtar.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi
Dalam sistem hukum Indonesia, intimidasi terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum maupun kuasa hukumnya dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.
Beberapa potensi pelanggaran hukum yang dapat dikenakan antara lain:
1. Dugaan Menghalangi Proses Peradilan (Obstruction of Justice)
Pihak yang dengan sengaja melakukan tekanan, ancaman, atau intervensi terhadap saksi, korban, maupun kuasa hukum dapat dikenakan sanksi pidana karena mengganggu jalannya proses peradilan yang adil.
2. Pelanggaran terhadap Hak Advokat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat memiliki hak menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, dan tanpa intimidasi. Setiap bentuk tekanan terhadap advokat dalam menjalankan tugasnya dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum dan etika.
3. Potensi Tindak Pidana Ancaman atau Intimidasi
Jika terbukti terdapat ancaman atau tekanan terhadap pihak yang sedang berperkara, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait ancaman, pemaksaan, atau perbuatan tidak menyenangkan yang menghambat proses hukum.
Sanksi atas pelanggaran tersebut dapat berupa pidana penjara, denda, hingga proses hukum lanjutan apabila terbukti terdapat upaya sistematis untuk mempengaruhi jalannya perkara.
Ultimatum Tegas Kuasa Hukum
Menanggapi situasi tersebut, Rozakki Muhtar menyampaikan ultimatum keras kepada pihak-pihak yang diduga melakukan tekanan agar segera menghentikan segala bentuk intervensi.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara independen, objektif, dan bebas dari tekanan kekuasaan maupun kepentingan tertentu.
“Kami mengultimatum keras pihak-pihak yang kami duga melakukan intervensi. Hentikan segala bentuk tekanan terhadap klien kami. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum secara tegas dan terbuka,” tegasnya kembali.
Ia juga menegaskan bahwa advokat memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak klien serta memastikan setiap perkara berjalan sesuai prinsip due process of law.
Ancaman terhadap Integritas Penegakan Hukum
Para pengamat hukum menilai bahwa praktik intimidasi terhadap pihak yang sedang berperkara dapat menjadi ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Jika dibiarkan, tindakan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk di mana proses hukum dapat dipengaruhi oleh tekanan non-yuridis, bukan oleh fakta dan bukti di persidangan.
Oleh sebab itu, berbagai pihak diharapkan menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat mencederai independensi penegakan hukum.
Komitmen Mengawal Hingga Tuntas
Tim kuasa hukum memastikan bahwa mereka akan mengawal perkara ini hingga tuntas serta memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari intimidasi maupun intervensi dari pihak manapun.
Rozakki juga mengingatkan bahwa negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, melainkan harus berdiri di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Hukum harus berdiri tegak tanpa tekanan dari siapapun,” pungkasnya.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)








