Surabaya – Perselisihan terkait penggunaan nama dan logo organisasi advokat antara dua pihak, Perkumpulan Advokat Indonesia dan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), terus memanas di Jawa Timur. Kedua organisasi ini saling mengklaim legalitas atas nama PERADIN, yang telah lama menjadi identitas dalam dunia advokat Indonesia.
Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN Jawa Timur menegaskan bahwa nama dan logo PERADIN secara hukum hanya dimiliki oleh Persatuan Advokat Indonesia. Pernyataan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 06 K/Pdt.HKI/2016 tertanggal 26 Mei 2016, Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST tanggal 21 September 2015, serta Surat Penetapan Penitera Mahkamah Agung RI Nomor 09/PAN/HK.03/1/2018 tertanggal 4 Januari 2018.
Di sisi lain, Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, Belly Karamoy, S.H., menyatakan bahwa pihaknya juga memiliki legalitas yang sah. Dalam konferensi pers di Jalan Kayoon, Surabaya, Belly menyatakan bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia telah diakui secara nasional dan telah menjalankan operasional sesuai aturan hukum.
“Keberadaan kami telah diakui secara nasional dan selama ini tidak ada masalah di daerah lain. Kami tidak pernah mengganggu pihak lain dan berharap konflik ini dapat diselesaikan dengan dialog terbuka,” ujar Belly.
Belly menambahkan, pihaknya siap menyelesaikan masalah melalui komunikasi, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum. “Kami lebih berharap bisa duduk bersama, berdiskusi, dan menyelesaikan masalah ini secara damai,” tegasnya.
Namun, BPW PERADIN Jawa Timur tetap bersikukuh bahwa penggunaan nama dan logo Persatuan Advokat Indonesia oleh pihak lain adalah pelanggaran hukum. Penasehat BPW PERADIN Jawa Timur, Tjuk Harijono, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hak atas nama dan logo PERADIN.
“Kalau mereka menggunakan nama lain, seperti ‘PERADIN A’ atau ‘PERADIN B,’ itu tidak masalah. Tapi kalau menggunakan nama dan logo PERADIN yang sah, itu jelas melanggar hukum. PERADIN adalah organisasi advokat tertua di Indonesia,” ujar Tjuk.
Sejarah mencatat bahwa PERADIN didirikan pada Kongres Nasional Advokat pertama di Solo pada 30 Agustus 1964. Kongres tersebut menghasilkan keputusan aklamasi untuk membentuk organisasi advokat bernama Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagai wadah persatuan advokat di Indonesia.
Ketua umum pertama PERADIN adalah Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo, yang juga mantan Menteri Perekonomian dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I. Tokoh-tokoh lain yang pernah memimpin organisasi ini antara lain Sukardjo, S.H. (1964–1969), Lukman Wiriadinata, S.H. (1969–1973), Suardi Tasrif, S.H. (1973–1978), dan Harjo Tjitrosubono, S.H. (1978–1986).
Konflik ini telah menarik perhatian publik, mengingat PERADIN memiliki sejarah panjang sebagai organisasi advokat tertua di Indonesia. Diharapkan, kedua pihak dapat segera menemukan solusi terbaik melalui dialog dan komunikasi yang konstruktif untuk menghindari dampak lebih lanjut.
(Redho)