Jakarta – 28 April 2026 Di balik megahnya gedung kantor pusat Perum Perhutani, publik kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah mandat perlindungan hutan masih dijalankan, atau justru telah bergeser menjadi legitimasi eksploitasi?
Sorotan tajam mengarah pada perubahan status kawasan di Gunung Tumpang Pitu yang sebelumnya berstatus hutan lindung, kemudian dialihfungsikan menjadi hutan produksi sebuah keputusan yang menjadi pintu masuk aktivitas pertambangan emas oleh PT Bumi Suksesindo di bawah grup Merdeka Copper Gold.
REKONSTRUKSI KRITIS: DARI HUTAN LINDUNG KE TAMBANG TERBUKA
Tahun 2013 menjadi titik balik krusial. Sekitar 1.942 hektare kawasan hutan lindung berubah status. Secara administratif, keputusan ini memang melibatkan otoritas kementerian. Namun secara teknis, tidak mungkin terjadi tanpa peran aktif pengelola kawasan, yakni Perum Perhutani.
Pertanyaan mendasar muncul:
- Apakah kajian ekologis dilakukan secara independen dan transparan?
- Apakah risiko bencana telah dipetakan secara komprehensif?
- Atau justru terjadi downplaying terhadap dampak lingkungan?
INDIKASI PELANGGARAN: DARI ADMINISTRATIF HINGGA PIDANA
Jika dugaan kerusakan yang terjadi terbukti berkorelasi dengan kebijakan dan pembiaran, maka potensi pelanggaran dapat mengarah pada:
1. Pelanggaran Undang-Undang Kehutanan
UU No. 41 Tahun 1999 menegaskan:
- Hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan tanpa dasar kuat
- Pengelola wajib menjaga fungsi ekologi
ada indikasi kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan
2. Pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup
UU No. 32 Tahun 2009:
- Setiap pihak yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan wajib bertanggung jawab
- Termasuk pihak yang memberi izin atau membiarkan terjadinya kerusakan
bukan hanya pelaku tambang, tapi juga pihak yang “membuka jalan” bisa dimintai pertanggungjawaban
3. Dugaan Maladministrasi & Abuse of Power
Jika ditemukan:
- Rekomendasi teknis tidak objektif
- Pengawasan lemah atau disengaja dilemahkan
- Ada konflik kepentingan
Maka dapat mengarah pada:
- Maladministrasi berat
- Bahkan potensi tindak pidana korupsi berbasis kebijakan (policy corruption)
FAKTA LAPANGAN: KERUSAKAN YANG TAK TERBANTAHKAN
Di kawasan Gunung Tumpang Pitu:
- Bukit dikeruk habis dengan metode open pit
- Vegetasi hutan hilang drastis
- Risiko longsor meningkat signifikan
- Fungsi alami sebagai penahan gelombang (mitigasi tsunami) melemah
Sementara di pesisir sekitar Pantai Pulau Merah:
- Nelayan melaporkan penurunan hasil tangkapan
- Dugaan pencemaran air laut semakin kuat
DIMENSI SOSIAL: NEGARA ATAU KORPORASI?
Konflik horizontal di masyarakat bukan sekadar efek samping melainkan bukti kegagalan tata kelola.
Ketika:
- Rakyat kehilangan mata pencaharian
- Lingkungan rusak permanen
- Suara penolakan diabaikan
Maka publik berhak bertanya:
Apakah negara masih berdiri untuk rakyat, atau telah bergeser melayani kepentingan industri ekstraktif?
TITIK KRITIS: PERHUTANI HARUS DIUJI
Peran Perum Perhutani kini tidak bisa lagi berada di zona abu-abu.
Audit menyeluruh wajib dilakukan, mencakup:
- Dokumen rekomendasi teknis
- Catatan pengawasan lapangan
- Koordinasi dengan pihak perusahaan tambang
Jika ditemukan:
- Kelalaian → harus ada sanksi administratif
- Pembiaran → masuk ranah pidana
- Keterlibatan aktif → bisa menjadi skandal nasional sektor kehutanan
PENEGASAN AKHIR
Kasus Tumpang Pitu adalah ujian integritas tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Dan jika benar hutan dirusak bukan oleh pelaku ilegal, tetapi melalui jalur resmi yang dilegalkan, maka ini bukan sekadar pelanggaran
melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi dan masa depan lingkungan hidup bangsa.
(Tim Investigasi Ganesha Abadi)








