Banyumas – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap dua tersangka kasus narkotika, AR alias Wadur (34) dan EHP alias Godeg, warga Kabupaten Brebes. Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/12/2024) pukul 09.30 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa AR ditangkap di tepi jalan Banjaranyar, Bumiayu. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu di dalam penguasaan tersangka.
Hasil pengembangan dari AR mengarah pada EHP, yang kemudian juga ditangkap di lokasi berbeda. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 19,7562 gram.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan keduanya.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu dalam memberantas kejahatan narkoba.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)