Lubuklinggau – Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap dua pengedar narkoba asal Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kedua tersangka, Hami Firdaus (29) dan Made Afriandi (25), disergap di kontrakan mereka yang beralamat di Jalan Sejahtera, Gang Pisang Raja, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Nopera E Jaya Putra, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/11/II/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan.
“Dalam penyergapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa 39 butir tablet biru bertuliskan ‘RedBull’ yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 16,01 gram. Selain itu, ditemukan plastik klip transparan, potongan plastik putih, selembar kertas Koperasi ‘Karya Abadi’ Sekayu Banyuasin, serta sebuah helm hitam bertuliskan Honda,” ungkapnya, Jumat (14/2/2025).

Barang bukti tersebut ditemukan petugas tersimpan di dalam helm milik salah satu tersangka. Saat diinterogasi, keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan diberikan kepada seseorang berinisial “IIN.”
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)







