Lubuk Pakam – Dua perkara perdata dengan dalil gugatan serupa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menghasilkan putusan berbeda. Perkara pertama dimenangkan tergugat, sementara perkara kedua dimenangkan penggugat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan, karena persidangan kedua dinilai hanya formalitas tanpa mempertimbangkan fakta yang ada.
Perkara yang dimaksud adalah Perdata No.82/Pdt.G/2024 dan No.575/Pdt.G/2024. Penggugat didampingi penasihat hukum Santun Sianturi, sedangkan tergugat didampingi penasihat hukum Rodalahi Purba. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulaiman M., S.H., M.H.
Dalam gugatannya, penggugat mendasarkan klaim pada surat hibah tertanggal 10 Desember 1993 dengan SKT tanah tahun 1974 yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang. Disebutkan bahwa Gerson Simanjuntak menghibahkan sebidang tanah kepada Pipin Simanjuntak.
Namun pihak tergugat membantah dalil tersebut. Tergugat menyebut surat hibah tahun 1993 tidak sah, sebab sebelumnya pada 1985 Camat Lubuk Pakam telah menerbitkan surat hibah No.593/257/1985 yang kemudian dipakai dalam transaksi jual beli dengan SK Tanah No.67024/A/V/37 tertanggal 12 Desember 1974 atas nama Belperin Sihombing. Dalam persidangan, tergugat menghadirkan saksi Belperin Sihombing, kepala lingkungan, serta tetangga sekitar. Tergugat juga sudah tinggal di lahan itu lebih dari 25 tahun, menimbun, serta membangun di atasnya.
Fakta lain, tanah tersebut dibeli Belperin Sihombing dari abang kandung penggugat. Bahkan, penggugat ikut menandatangani surat penjualan sebagai ahli waris yang diketahui Lurah Sei Putih Medan dan kemudian diketahui Lurah Cemara. Atas dasar itu, hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Sementara tiga saksi penggugat yang dihadirkan dari Medan dinilai tidak mengetahui lokasi tanah secara jelas sehingga keterangannya dianggap tidak konsisten.
Pada perkara kedua No.575/Pdt.G/2024, penggugat MS dan RS dengan pengacara yang sama kembali mengajukan gugatan dengan dalil serupa. Namun kali ini objek tanah yang digugat berbeda, yaitu seluas 526 meter di Kelurahan Lubuk Pakam III, bukan lagi tanah 1.322 meter di Kelurahan Cemara. Anehnya, sebagian bukti surat tanah sebelumnya tidak lagi dicantumkan.
Muncul dugaan adanya permainan karena penasihat hukum penggugat, Santun Sianturi, S.H., diketahui memiliki istri yang bekerja sebagai panitera di PN Lubuk Pakam bernama Darliana Sitepu.
Dalam persidangan, setidaknya 12 dari 14 bukti surat yang diajukan penggugat berhasil terbantahkan oleh 23 bukti dari tergugat. Misalnya, pembayaran PBB yang diklaim penggugat ternyata untuk objek tanah berbeda dengan SKT No.67024/A/V/37. Sedangkan tergugat memiliki bukti pembayaran PBB sesuai objek tanah yang disengketakan atas nama Gerson Simanjuntak di Jalan Medan Lubuk Pakam III. Selain itu, permohonan hak milik yang diajukan penggugat di BPN Deli Serdang juga terbantahkan dengan adanya SK pengembalian berkas.
Atas kejanggalan tersebut, pihak tergugat berharap Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera memanggil serta memeriksa hakim PN Lubuk Pakam yang diduga memaksakan putusan perkara. Hal ini penting karena objek sengketa dan bukti surat yang dipakai berbeda antara kedua perkara, namun hasil putusan justru bertolak belakang.
(Tim)







