Surabaya – Pengamat Kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyoroti dugaan tidak jelasnya penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang suami akibat ditabrak dari belakang di Surabaya. Hingga hampir tujuh bulan pascakejadian, pihak kepolisian disebut belum memberikan perkembangan berarti dalam proses hukum.
“Kalau benar seperti itu, sangat tidak dibenarkan. Harusnya penyidik Laka Lantas Polrestabes Surabaya proaktif memberikan SP2HP kepada masyarakat. Itu hak yang dijamin dalam PERKAP sebagai turunan dari UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Apalagi perkara ini sudah lama. Hukum itu asas kepastian, apalagi menyangkut nyawa. Tidak peduli siapapun pelakunya, anak pejabat atau pengusaha besar, semua sama di mata hukum,” ujar Dr. Didi.
Ia menambahkan, keterlambatan penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan publik. “Jangan salahkan masyarakat kalau tidak lagi percaya pada Polri karena ulah oknum-oknum yang mengecewakan. Bayangkan, perkara sudah hampir tujuh bulan tapi tidak ada perkembangan signifikan. Siapa tersangkanya? Sejauh mana proses hukumnya? Jangan sampai masyarakat menduga-duga. Jangan sampai KUHAP dimaknai sebagai Kasih Uang Habis Perkara, Kurang Uang Harus Penjara. Padahal UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sudah jelas mengatur sanksinya, kecuali memang kedua pihak sepakat menempuh restorative justice,” tegasnya.
Menurutnya, hukum saat ini seakan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. “Polri yang diharapkan menjadi benteng terakhir keadilan justru karena ulah segelintir oknum jadi tidak peka pada penderitaan masyarakat. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya harusnya bergerak, bukan terkesan mendiamkan,” tambah Didi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tugas penyidik sudah jelas diatur dalam KUHAP. “Pasal 5 KUHAP dan Pasal 1 angka 4 KUHAP jelas menyebutkan kewenangan penyidik. Apalagi korban sudah meninggal dunia di tempat. Itu jelas peristiwa pidana yang sejak awal harus ditangani serius dengan olah TKP. Perkaranya terang, pelaku juga ada. Seharusnya tidak butuh waktu lama untuk dilimpahkan ke pengadilan. Ada juga PERKAP No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Pasal 4, serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Semua aturan jelas, tinggal kemauan penyidiknya,” pungkasnya.
(Redho)








