Surabaya – Enam bulan sudah berlalu sejak kecelakaan maut di sisi barat Masjid Al Akbar Surabaya yang menewaskan Aprian Dwi Horanto pada 24 Februari 2025. Namun hingga kini, proses hukum terhadap pelaku masih tak kunjung ada kejelasan.
Korban yang kala itu duduk santai di atas motornya tewas seketika usai dihantam Honda CBR 250 tanpa pelat nomor yang dikendarai Muhammad Fairuz Kristanto (18), warga Gadukan Utara. Menurut saksi mata, motor pelaku melaju kencang dari arah selatan sebelum menghantam korban.
Benturan keras membuat korban mengalami luka parah di wajah dan kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah kemudian dievakuasi petugas dengan kantong jenazah milik Dinsos Surabaya, sementara pelaku yang juga terluka dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya
Sejak insiden itu, keluarga pelaku beberapa kali datang meminta maaf. Bahkan pada 3 Maret 2025, orang tua pelaku berjanji menanggung biaya pendidikan anak korban hingga kuliah. Namun janji itu tak pernah ditepati, membuat keluarga korban menilai tidak ada itikad baik dari pihak pelaku.
Upaya mediasi sempat difasilitasi Unit Laka Polrestabes Surabaya pada 14 Juni 2025. Pertemuan yang menghadirkan pelaku, orang tua pelaku, serta keluarga korban berakhir tanpa kesepakatan. Proses diversi pun dilakukan, namun tetap menemui jalan buntu.
Ironisnya, meski perkara dianggap sudah terang benderang, hingga kini berkas perkara belum juga dilimpahkan. Keluarga korban menilai Unit Laka Polrestabes Surabaya lamban menindaklanjuti kasus yang jelas-jelas masuk ranah pidana.
“Indonesia negara hukum. Kalau kasus yang menyebabkan nyawa melayang tidak diproses, ada apa dengan Unit Laka Polrestabes Surabaya?” ujar istri korban dengan nada kecewa.
Ahli hukum menilai kasus ini sudah cukup bukti untuk diproses. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelaku dapat dijerat:
Pasal 310 ayat (4): kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Pasal 311 ayat (5): jika terbukti mengemudi ugal-ugalan atau tanpa kelengkapan kendaraan (tanpa nopol, knalpot brong), ancaman hukuman meningkat hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp24 juta.
Dengan dasar hukum tersebut, aparat seharusnya tidak punya alasan menunda proses hukum. Justru kelambanan penanganan membuka ruang spekulasi adanya keberpihakan dalam kasus ini.
Kini, keluarga korban menolak jalur damai. Mereka mendesak perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas adik korban.
asus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Unit Laka Polrestabes Surabaya, apakah benar-benar berpihak pada keadilan atau justru membiarkan kasus menguap tanpa kepastian.
(Redho)








